Dua Pelaku dan Truk Sarat Muatan Batu Diamankan

25 Oktober 2015, 09:08 WIB
(
(ilustrasi/net)

Kabarnusa.com – Dua pelaku penambangan liar, yakni Suharsono alias Celenot (46) dan Nengah Putra Yasa alias Goplah (40) diamankan di Polres Jembrana, Jumat (23/10/2015).

Dua pelaku asal Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, ini tertangkap tangan saat melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanpa izin.

“Mereka kita amankan saat sedang melakukan penambangan liar di sungai Pulukan, Desa Pulukan,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Sudarma Putra, Sabtu (24/10/2015).

Pihaknya juga mengamankan dua truk engkel masing-masing DK 9439 JW yang dikemudikan IB Kerta Utama (50), asal Desa Pekutatan dan truk engkel warna putih DK 9356 GO dikemudikan Nyan Mestra (59) dari Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali.

“Kedua trek tersebut saat diamankan sarat dengan muatan batu dan pasir hasil penambangan liar,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Juga, yo pasal 2 ayat 2 PP RI nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Sementara itu, Suharsono mengaku tidak tahu ada larangan mengambil batu di sungai. Pasalnya pekerjaan itu baru ia lakoni sejak tiga bulan belakangan.

Untuk satu truk batu menurutnya dijual dengan harga kisaran RP.100 ribu sampai Rp.150 ribu. Itu pun setelah batu-batu itu ia kumpulkan selama tiga minggu.

“Sehari-hari saya bekerja sebagai buruh bangunan, ini (ngambil batu di sungai) hanya sambilan” ujarnya.

Hal sama juga diungkapkan Nengah Putra Yasa. Dalam kesehariannya ia mengaku sebagai petani kebun.(dar)

Berita Lainnya

Terkini