![]() |
Ilustrasi kekerasan (foto pixabay.com) |
Surabaya – Para tersangka tak lain dua anggota polisi tidak bisa
membantah telah melakukan pemukulan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi.
Setelah menetapkan dua tersangka dalam dugaan delik pers dan penganiayaan
terhadap jurnalis Nurhadi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Direskrimum) Polda Jatim menggelar rekonstruksi kejadian, Rabu (19/5/2021).
Salah satu kuasa hukum Nurhadi, Fatkhul Khoir mengatakan bahwa rekonstruksi
digelar di dua lokasi, yakni di gedung Graha Samudra Bumimoro dan Hotel
Arcadia. Rekonstruksi berlangsung cukup panjang, yakni mulai sekitar pukul
10.00 WIB hingga jelang tengah malam.
“Rekonstruksi ini selain diikuti korban dan saksi, juga diikuti oleh dua
tersangka,” ujar Fatkhul Khoir.
Rekonstruksi paling lama berlangsung di gedung Graha Samudra Bumimoro. Di sana
diperagakan sebanyak 45 adegan, dimulai ketika Nurhadi datang hingga dia
dipaksa keluar ruangan, kemudian diinterogasi dan dianiaya di belakang musala.
Rekonstruksi tertutup untuk media tersebut, terdapat adegan baru yang
menunjukkan munculnya seorang perempuan berusia antara 20 hingga 25 tahun.
Perempuan itu mengambil ponsel Nurhadi ketika Nurhadi dipiting oleh dua orang
akibat provokasi dari seorang perempuan lain yang menyebut Tempo selalu
menulis informasi yang jelek.
“Di Bumimoro, rekonstruksi berlangsung sampai sore hari. Tapi kami baru
bergeser ke Hotel Arcadia malam hari karena setelah rekonstruksi, masih
menunggu berita acara sekaligus istirahat. Setelah itu dilanjutkan di Hotel
Arcadia,” sambungnya.
Dalam keseluruhan rekonstruksi, sambung Fakthul Khoir, dua orang yang sudah
menjadi tersangka, yakni Firman dan Purwanto, tidak banyak menyangkal
keterangan-keterangan yang disampaikan oleh korban maupun saksi.
“Tidak banyak silang pendapat. Tersangka mengakui ada tindak pemukulan.
Kalaupun ada yang berbeda dari kedua belah pihak, tidak begitu banyak,” tambah
Djuir.
Salawati, kuasa hukum Nurhadi yang juga hadir dalam rekonstruksi mengatakan
bahwa dalam rekonstruksi tersebut korban maupun saksi menyebutkan peran serta
beberapa orang lain yang juga terlibat namun saat ini belum ditetapkan sebagai
tersangka.
“Meski sudah ada 2 tersangka, tapi berdasarkan keterangan klien kami yang
ditunjukkan dalam rekonstruksi, ada beberapa nama yang terlibat. Kami harap
setelah ini polisi segera menindaklanjuti hal tersebut dan memeriksa mereka,”
kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang
dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung
Samudra Bumimoro.
Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno
Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes
Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim.
Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait
kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Kedatangan Nurhadi
ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang.
Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya
serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan
didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH
Surabaya.
Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan dan dua orang sudah
ditetapkan sebagai tersangka, yakni Purwanto dan Firman. Keduanya merupakan
anggota Polri. (rhm)