Dugaan Gratifikasi Private Jet, Menteri Agama Diminta Lapor ke KPK

Satu Visi Law Office mendorong agar Menteri Agama Nasaruddin Umar segera melaporkan penerimaan fasilitas private jet kepada KPK.

21 Februari 2026, 08:35 WIB

Jakarta – Dugaan gratifikasi berupa penggunaan fasilitas jet pribadi milik seorang pengusaha oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar tengah menjadi sorotan publik.

Menyikapi hal tersebut, Satu Visi Law Office mendorong agar Menteri Agama segera melaporkan penerimaan fasilitas tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setiap fasilitas yang diterima oleh penyelenggara negara yang memiliki indikasi gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK guna kepastian hukum.

‘Lepas ada atau tidak adanya hubungan kekerabatan, dugaan gratifikasi fasilitas private jet ini wajib dilaporkan,” ujar Emerson Yuntho, Managing Partner Nasaruddin Umar Visi Law Office, Jumat (20/2/2026).

Menurut Emerson, laporan yang disampaikan akan menjadi bentuk klarifikasi sekaligus komitmen antikorupsi dari Menteri Agama.

Ia menegaskan, jika tidak dilaporkan secara mandiri, bukan tidak mungkin pihak lain akan melaporkan inisiatif melakukan penyelidikan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.

Laporan wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Kelalaian dalam melaporkan gratifikasi dapat berujung pada ancaman pidana.

Emerson juga menekankan pentingnya ketegasan Menteri Agama dalam urusan gratifikasi, mengingat Kementerian Agama tengah membangun Zona Integritas menuju birokrasi bersih dari korupsi.

“Sebagai pimpinan tertinggi, Menteri Agama harus menjadi role model bagi seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenag,” tambah alumni UGM ini.

Sebagai langkah pencegahan, Emerson menyarankan agar Menteri Agama mengikuti pembekalan ulang bertajuk Memahami dan Mencegah Gratifikasi bagi Pejabat Negara yang juga dapat diikuti oleh pegawai dan pejabat Kemenag.

Hal ini, menurutnya, penting agar setiap tindakan administratif dan penerimaan fasilitas di masa depan tidak berujung pada risiko hukum. ***

Berita Lainnya

Terkini