Dugaan Korupsi KUR dan KUPEDES, Kejati DIY Tetapkan Tersangka Wanita AO Bank BUMN Unit Bantul

Tersangka mantan Account Officer (Mantri) Bank BUMN Unit Pandak dan kasihan di Bantul menyasar calon debitur yang tidak punya usaha, kemudian membuatkan SKU (Surat Keterangan Usaha) dengan mengisi sendiri jenis usaha sekaligus tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya.

3 September 2024, 08:30 WIB

Yogyakarta – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta atau Kejati DIY menetapkan status tersangka pada wanita berinisial DP mantan Account Officer (Mantri) Bank BUMN Unit Pandak dan kasihan di Bantul atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran pinjaman/kredit mikro (KUR dan  KUPEDES).

Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam mengumumkan pada Jumat 30 Agustus 2024, telah menaikkan status DP selaku mantan Account Officer (Mantri) dari Bank BUMN Unit sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran pinjaman/kredit mikro (KUR dan  KUPEDES) pada salah satu BANK BUMN Unit Kasihan periode Januari 2019 sampai Desember 2021.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran pinjaman/kredit mikro (KUR dan  KUPEDES) juga dilakukan di salah satu BANK BUMN Unit Pandak periode Januari 2022 sampai September 2023.

Kejati DIY Tetapkan Tersangka bank BUMN di bantul
Mantan Account Officer (Mantri) dari Bank BUMN Unit di Bantul ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran pinjaman/kredit mikro (KUR dan  KUPEDES) /dok.oliviarianjani

Ahelya Abustam menyebutkan, modus operandi tersangka, mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes baik dengan imbalan berupa uang maupun tidak.
 
Tersangka DP juga menawarkan orang kain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes namun tersangka menambahkan/menaikkan plafond pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah atau tidak,” ungkap Kepala Kejati DIY saat konferensi pers Ahelya Abustam, Senin 3 Agustus 2024.

Sasaran aksi tersangka DP terhadap calon debitur yang tidak punya usaha, tersangka membuatkan SKU (Surat Keterangan Usaha) dengan mengisi sendiri jenis usaha sekaligus tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya.

“Kemudian tersangka meminta calon debitur untuk mint stempel pada SKU itu ke kelurahan setempat,” ungkap Ahelya Abustam.

Bagi calon debitur yang domisilinya di luar Kecamatan Kasihan atau Kecamatan Pandak, tersangka merekayasa domisili tempat tinggal atatu usaha pada Form Rekomendasi Pinjaman dan/atau merekayasa domisili usaha pada SKU.

Kemudian, merekayasa foto tempat usaha, yang mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya.

Berdasar pengakuan tersangka, hal ini dilakukan guna meyakinkan pemutus kredit atau beberapa kredit yang diprakarsai, karena itu tersangka juga melampirkan agunan pada berkas kredit.

“Namun, aguan itu justru diambil tersangka dari agunan nasabah existing BANK BUMN Unit Kasian maupun Unit Pandak,” terang Ahelya Abustam.

Dari perbuatan tersangka DP, Kejati DIY memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka DP sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP.

Ditambahkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menambahkan, tersangka berhasil menipu calon debitur sekitar 100 orang.

“Untuk korban sendiri lebih dari 100 orang yang dimimtai KTP-nya, imbuh Anshar Wahyuddin.

“Dalam melaksanakan perbuataanya itu pinjamannya bervariasi dengan kerjasama pihak luar. Meski terbilang kecil mulai 5 jita tapi itu berlanjut mulai dari 2019 sampai 2023.

Dan mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 6.030.533.066,- (enam miliar tiga puluh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam puluh enam rupiah).

“Kerugian itu jadi besar karena dilakukan secara berlanjut sehinggal dalam 3 tahun jadi 6 Miliar itu,” sebut Anshar Wahyuddin.

Ditanya alasan tersangka melakukan itu, semata kepentingan pribadi.

Hebatnya, tersangka melancarkan semua aksinya sendiran. Perbuatan tersangka DP di sangka melanggar Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
 
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Tersangka DP telah berada di Lapas Perempuan Kelas II  B Yogyakarta selama 20 hari kedepan. ***

Berita Lainnya

Terkini