Polda Tingkatkan Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon ke Penyidikan, Gandeng Kejati DIY

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY menemukan bukti permulaan yang dianggap cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum dalam dugaan tindak pidana mafia tanah terkait penggelapan sertifikat milik Mbah Tupon

10 Mei 2025, 14:16 WIB

Denpasar– Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana mafia tanah terkait penggelapan sertifikat milik seorang lansia bernama Mbah Tupon di Kasihan, Bantul, ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY menemukan bukti permulaan yang dianggap cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum.

Kabar ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan Nugroho Arianto, kepada awak media di Markas Polda DIY pada Jumat, 9 Mei 2025.

“Penyidik Polda DIY telah melaksanakan serangkaian penyelidikan, yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.

Dari gelar perkara tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga status perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas Kombes Pol Ihsan.

Lebih lanjut, pada Kamis, 8 Mei 2025, penyidik Polda DIY telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Dalam proses penyidikan ini, Polda DIY menjalin koordinasi dengan pihak kejaksaan, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah, untuk memastikan adanya sinkronisasi langkah-langkah penyidikan.

“Koordinasi ini penting untuk menjamin bahwa penyidikan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum,” imbuhnya.

Sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, bertambah satu orang dari jumlah sebelumnya yaitu 11 saksi.

Kombes Pol Ihsan mengungkapkan bahwa penyidik telah mengidentifikasi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Penyidik terus mendalami peran masing-masing saksi. Apabila sudah ada penetapan tersangka, informasi tersebut akan segera kami sampaikan,” katanya.

Selain kasus yang dialami Mbah Tupon, Polda DIY juga menerima laporan serupa dari seorang warga Tamantirto, Bantul, pada tanggal 30 April 2025.

Laporan atas nama Brian ini juga sedang dalam proses penyelidikan oleh tim Polda DIY. “Kami berjanji akan transparan dan segera memberikan perkembangan informasi terkait penetapan tersangka,” tegas Kombes Pol Ihsan.

Berdasarkan informasi awal, terdapat indikasi keterkaitan antara dugaan pelaku mafia tanah dalam kasus yang menimpa warga Tamantirto dengan kasus Mbah Tupon.

“Hal ini masih terus kami pelajari lebih lanjut. Penyelidik akan menyimpulkan melalui mekanisme gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Mengenai barang bukti, Kombes Pol Ihsan menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi beberapa dokumen yang akan diselidiki. “Saat ini belum ada barang bukti fisik yang disita, namun perkembangan selanjutnya akan kami informasikan,” sambungnya.

Hingga saat ini, Polda DIY mencatat baru ada dua orang terlapor dalam perkara dugaan mafia tanah ini.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa di wilayah Bantul untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat.

“Kami mengimbau apabila ada warga lain yang merasa dirugikan terkait kasus mafia tanah di Bantul agar dapat melaporkan kepada kami,” pesannya.

Sementara itu, Direskrimum Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Idham Mahdi, menambahkan bahwa sertifikat milik para korban yang diduga menjadi modus operandi para pelaku mafia tanah telah dilakukan pemblokiran.

“Kami telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan telah mengirimkan surat terkait barang bukti yang disita untuk dilakukan pemblokiran,” jelas Kombes Pol Idham.

“Nanti dalam proses penyidikan, serangkaian tindakan penyidikan akan kami lakukan untuk menentukan tersangka,” lanjutnya.

Terkait pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, Kombes Pol Ihsan menjelaskan bahwa mereka berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, meliputi pasal penipuan (Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP), pasal penggelapan (Pasal 372 KUHP), dan pasal pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP).***

Berita Lainnya

Terkini