![]() |
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhattab |
DENPASAR – Sepanjang tahun 2017 laporan dugaan terjadinya maladministrasi masih mendominasi pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali Umar Ibnu Akhattab mengungkapkan, pada tahun 2017 pihaknya menerinma 170 laporan masyarakat. Dari sisi jumlah terjadi penurunan jika dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 203 laporan.
Dari 170 laporan tersebut, telah diselesaikan sebanyak 155 laporan dan 15 laporan sedang dalam proses penyelesaiannya. Penyelesaian 155 laporan tersebut dianggap cukup baik meskipun pada tahun 2016 Ombudsman Bali mampu menyelesaikan 191 laporan dari 203 laporan yang masuk.
“Tahun 2018 Ombudsman Bali akan terus berupaya meningkatkan penyelesaian laporan demi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pelapor,” tegas Umar dalam siaran persnya diterima Kabarnusa.com, Minggu (31/12/2017).
Pihaknya akan mendorong para penyelenggara pelayanan publik lebih tanggap terhadap hak-hak publik sehingga penyelesaian laporan lebih cepat seperti yang diharapkan oleh pelapor.
“Catatan kami, laporan yang disampaikan pelapor lebih didominasi oleh maladministrasi berupa penundaan berlarut (55 laporan), tidak memberikan pelayanan (51 laporan), dan penyimpanan prosedur (50 laporan),” sebutnya.
Maladministrasi lain yang dilaporkan adalah penyelenggara yang tidak kompeten (16 laporan), permintaan imbalan uang, barang, jasa (13 laporan), penyalahgunaan wewenang (9 laporan), perbuatan tidak patut (7 laporan), dan diskriminatif (2 laporan).
Tingginya maladministrasi ini, khususnya penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur, memperlihatkan betapa para penyelenggara pelayanan publik belum memiliki dan memahami standar operasional prosedur yang terkait dengan pelayanan publik.
Kemudian substansi laporan yang paling banyak dilaporkan adalah substansi di bidang pendidikan (28 laporan), kepegawaian (22 laporan), pertanahan (22 laporan), kependudukan (12 laporan), kepolisianan, dan perizinan (11 laporan).
Substansi ini tentu terkait dengan instansi penyelenggara pelayanan publik dan sejauh ini memiliki tingkat koordinasi yang baik dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali sehingga laporan yang masuk dapat diselesaikan meski membutuhkan waktu penyelesaian yang cukup bagi Ombudsman Bali. (rhm)