Yogyakarta – Buntut laporan dugaan penganiayaan hingga menyebabkan seorang warga Semarang, Jawa Tengah, Darso (43) meninggal dunia enam anggota Polresta Yogyakarta diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keenam anggota berasal dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang terlibat dalam penjemputan Darso.
“Kami dari Polda DIY dan Polresta Yogyakarta akan mendukung segala penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng,” Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma dalam keterangannya di Yogyakarta, pada Minggu 12 Januari 2025.
Setelah pemeriksaan internal, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut menjadi kewenangan Polda Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda DIY, laporan dugaan penganiayaan tersebut berkait proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso (43).
Pada 12 Juli 2024 terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan pengendara sepeda motor bernama Tutik dengan mobil dikemudikan Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta.
Akibat kecelakaan itu, Tutik mengalami luka cukup parah pada bagian leher sehingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bethesda Lempuyangwangi, kemudian dirujuk ke RS Bethesda Yogyakarta.
“Korban (Tutik) mengalami cedera serius pada bagian leher yang mengharuskannya menggunakan penyangga,” ungkap Aditya.
Pihaknya terus memantau perkembangan kondisi korban sebagai bagian dari tanggung jawab kami dalam menangani kasus ini.
Usai mengantarkan korban ke rumah sakit, Darso meninggalkan lokasi tanpa berkomunikasi dengan pihak keluarga korban maupun rumah sakit.
Suami korban, Restu, berusaha mengejar Darso menggunakan sepeda motor, namun insiden lain terjadi ketika mobil Darso menyerempet sepeda motor Restu dan menyebabkan ia terjatuh.
Restu melaporkan kejadian itu ke Polresta Yogyakarta pada hari sama. Berbekal identitas KTP Darso yang sempat difoto oleh keluarga korban, enam orang dari Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta melacak keberadaan Darso, kemudian mendatangi kediamannya di Semarang 21 September 2024.
Dikatakan, Tim Gakkum mendatangi kediaman saudara Darso di Semarang, Jawa Tengah, dalam rangka mengirimkan surat undangan klarifikasi.
Awalnya, Darso sempat membantah terkait kecelakaan, namun saat ditunjukkan rekaman CCTV dari RS Bethesda Lempuyangwangi, pada akhirnya mengakui keterlibatannya.
Mulanya Darso minta berhenti untuk buang air kecil, selanjutnya mobil berhenti di jalan dan karena juga ada beberapa orang (anggota) yang ingin buang air kecil sehingga turun semua kecuali satu orang dalam mobil, untuk buang air kecil di parit di pinggir jalan.
“Setelah buang air kecil, yang bersangkutan Darso mengeluh sakit di bagian dada sebelah kiri,” terang Aditya Surya Dharma
Kemudiam, petugas memutuskan langsung membawanya ke rumah sakit terdekat di Semarang untuk segera mendapatkan perawatan.
“Istri Darso menginformasikan suaminya memiliki riwayat penyakit jantung dan telah menjalani pemasangan ring jantung di RSUP dr Kariadi, Semarang,” kata Aditya.
Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta secara berkala memantau kondisi Darso dengan menghubungi pihak rumah sakit hingga diinformasikan telah pulang ke rumahnya pada 27 September 2024.
Terkait dugaan penganiayaan terhadap saudara Darso yang ditujukan kepada petugas kami, karena diinformasikan laporan di Polda Jateng mungkin nanti tim dari Polda Jateng yang bisa memberikan ‘update’ hasil penyidikannya terkait dugaan penganiayaan tersebut,” jelas Aditya.
Sebelumnya, enam oknum anggota Satlantas Polresta Yogyakarta dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, atas dugaan penganiayaan hingga menyebabkan warga Mijen, Kota Semarang bernama Darso (43) meninggal dunia.
Laporan itu dilayangkan keluarga almarhum Darso, sebagaimana disampaikan kuasa hukum keluarga korban Antoni Yudha Timor di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/1).
“Ada satu nama yang kami laporkan, tetapi pelaku penganiayaan diduga tiga sampai enam orang anggota polisi,” demikian Antoni. ***