Dugaan Persekongkolan Tender Jalan di Kediri, KPPU Dalami Kesaksian Bank Jatim

29 Maret 2019, 06:57 WIB
Sidang digelar KPPU dalam perkara dugaan persekongkolan tender jalan di Kediri/kppu

Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyidangkan kembali dugaan Persekongkolan Tender Jalan di Kediri dengan menghadirkan Bank Jatim sebagai saksi.

PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. atau lebih dikenal dengan nama Bank Jatim, dalam hal ini diwakili jajaran pimpinan Kantor Cabang Kediri, Jawa Timur. Sidang digelar di Gedung Bumi Mandiri Lt. 13, Jl. Basuki Rahmat No. 129-137 Surabaya, Kamis 28 Maret 2019.

Pihak Bank Jatim telah menyampaikan keterangan sebagai Saksi dalam sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 21/KPPU-I/2018 dan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2018. Sidang yang digelar KPPU terkait dugaan persekongkolan tender jalan di Kabupaten Kediri tahun anggaran 2016.

Dalam sidang dipimpin Komisioner KPPU, Dr. Chandra Setiawan, Bank Jatim Cabang Kediri mengakui telah menerbitkan surat dukungan kepada beberapa pelaku usaha yang mengikuti tender jalan dimaksud.

Sejumlah pelaku usaha yang mendapat dukungan tersebut masing-masing, PT Kediri Putra dan PT Ayem Mulya Indah (Perkara Nomor 21/KPPU-I/2018), serta kepada PT Kediri Putra, PT Ayem Mulya Abadi dan PT Ayem Mulya Aspalmix (Perkara Nomor 22/KPPU-I/2018).

Namun, dalam pengurusan Surat Dukungan dari Bank Jatim Cabang Kediri dimaksud, keempat pelaku usaha tersebut diduga telah memberikan kuasa pengajuan permohonan dan pengambilan surat dukungan dari Bank Jatim Cabang Kediri kepada orang sama.

Keterangan tersebut, akan menjadi salah satu keterangan yang akan terus didalami dalam pemeriksaan selanjutnya untuk mengetahui sejauhmana koordinasi diantara para peserta tender terjadi sehingga pada akhirnya akan menghilangkan persaingan diantara peserta tender dan menjadi instrumen pengaturan pemenang tender a quo. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini