Dugaan Persekongkolan Tender Jalan Rp 227 M, KPPU Periksa PT Kediri Putra

4 Mei 2019, 00:30 WIB
Sidang dugaan persekongkolan tender jalan senilai Rp227 Miliar di Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya

Surabaya – Enam orang saksi PT Kediri Putra menjalani pemeriksaan oleh Majelis Komisi KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) terkait dugaan Persekongkolan Tender Jalan 227 Miliar di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Setelah selama 2 hari melakukan pemeriksaan, sidang dilanjutkan Jum’at, (3/5/2019) bertempat di Ruang Sidang KPD KPPU Surabaya.

KPPU telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 6 (enam) Saksi dari PT. Kediri Putra yang terkait dengan 2 (dua) perkara tender jalan di Kabupaten Kediri tahun anggaran 2016 senilai kurang lebih 227 miliar rupiah.

Sidang Pemeriksaan Lanjutan atas 6 Saksi dimaksud dipimpin Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha (Perkara Nomor 21/KPPU-I/2018) dan Chandra Setiawan (Perkara Nomor 22/KPPU-I/2018), serta Anggota Majelis Komisi Harry Agustanto.

“Pemeriksaan terhadap 6 Saksi ini difokuskan kepada proses penyusunan dokumen penawaran, RAB, dan pengurusan surat keterangan dukungan Bank,” jelas Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha.

Sebelumnya diketahui Investigator KPPU telah menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran kepada para Terlapor, terkait pelanggaran ketentuan pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha.

Diketahui dalam Pasal 22, Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenangnya tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Adapun dugaan persekongkolan dalam kedua perkara ini diantaranya seputar afiliasi diantara peserta tender, kesamaan-kesamaan dalam dokumen tender, dan persyaratan yang menghambat persaingan. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini