![]() |
ilustrasi |
Kabarnusa.com-
Kasus kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali. Dialami oleh Ni
Kadek Wid (35), asal Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.
Kejadian tersebut
sebenarnya terjadi pada Kamis (2/7) pukul 15.30 wita lalu. Namun baru
dilaporkan ke polisi setelah upaya damai gagal dan kasus tersebut kemudian
diproses secara hukum yang berlaku.
Informasi yang
dihimpun menyebutkan, korban dianiaya oleh suaminya I Putu Astawa Put (40) di
dalam kamar.
Saat itu pelaku menarik baju istrinya sampai robek,
kemudian mengambil selang air warna biru dan menjeret leher istrinya sampai
terjatuh.
Tidak puas sampai
disitu, kemudian pelaku dengan menggunakan tangan kiri menarik rambut istrinya
sampai HP yang ada disaku baju istrinya jatuh.
Pelaku kemudian menggambil HP
tersebut dan melemparkannya ke tembok kamar. Karena tidak hancur, pelaku
kemudian memukul HP korban dengan menggunakan kapak besi hingga remuk.
Tersangka
juga kembali memukul korban dengan selang ke bagian pinggang
sebanyak satu kali.
Akibat kejadian itu korban mengalami sakit pada leher karena jeratan selang,
luka lebam di pinggang sebelah kanan, luka lebam di lengan sebelah kanan, luka
lebam siku kiri.
“Pengadiayaan
tersebut terjadi duduga lantaran pelaku cemburu terhadap istrinya (korban).
Penganiayaan juga sudah terjadi empat kali terhadap korban,” terang Kapolsek
Kota Negara Kompol Made Prihenjagat, Selasa (7/7/2015).
Pelaku kini
diamankan di Polsek Kota Negara dan dijerat UU KDRT pasal 44 (1) jo pasal
5 huruf a dengan ancaman hukuman 5 tahun denda 15 juta.(dar)