Jakarta – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof. Dr. Seto Mulyadi atau Kak Seto menyatakan perlunya landasan pengendalian tembakau sehingga pihaknya meminta pemerintah segera merevisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Kak Seto tegas mendukung secara penuh terkait revisi peraturan yang telah berusia 10 tahun ini dengan pertimbangan relevansi terhadap penyesuaian lingkungan anak terkini.
“Saat ini iklan, promosi, dan sponsor rokok menggempur anak Indonesia di berbagai media termasuk di media digital dan luar ruang di lingkungan terdekat anak,” tandas Kak Seto dalam keterangan pers secara virtual di sela Workshop dengan tema “Pertegas Larangan Segala Bentuk Iklan, Promosi dan Sponshorsip Rokok Sabtu (6/8/2022).
LPAI Tegaskan Sejak 2016 Tidak Terkait Aktivitas Komnas PA
Pihaknya mengungkapkan, anak masih terpapar iklan dan promosi di televisi (65,2%), tempat penjualan (65,2%), media luar ruang (60,9%) dan media internet (36,2%). Mirisnya di regional ASEAN, Indonesia adalah satu-satunya negara yang masih memperbolehkan Iklan di media penyiaran.
LPAI melihat perlu adanya landasan dalam pengendalian tembakau yang lebih komprehensif sebagai upaya pencegahan perokok pemula termasuk melindungi anak dari konsumsi beragam bentuk produk rokok lain seperti rokok elektrik yang belum diatur dalam PP 109/2012.
“Untuk itu, urgensi dalam Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 harus kita prioritaskan demi kepentingan terbaik bagi anak,” katanya menegaskan dalam konferensi pers yang dihadiri Sekretaris Umum Titik Suahriyati dan Program Manager TC LPAI Kadek Ridoi Rahayu.
Tak Hanya Korban Industri Tembakau, LPAI Ingatkan Ancaman ‘Thirdhand Smoke’ bagi Anak