Kepala BPJS Cabang Klungkung yang membawahi Karangasem dr Endang Triatna Simanjuntak didampingi Kepala BPJS Karangasem Eny Supriatna |
Karangasem – Dalam mendukung Universal Health Coverage (UHC) Pemkab Karangasem menanggung warganya untuk mendapat pelayanan kesehatan BPJS JKN KIS. Kepala BPJS Cabang Klungkung yang membawahi Karangasem dr Endang Triatna Simanjuntak menyambut positif langkah Pemkab Karangasem.
Dengan komitmen pemerintah, ingin mewujudkan BPJS JKN KIS harus berkualitas. Menurut Endang, Karangasem mencapai UHC adalah prestasi yang luar biasa. Artinya saat ini 95 persen masyarakat Karangasem sudah terdaftar sebagai anggota BPJS.
Sementara pemerintah mengambil peran terbesar. Yakni 250 ribu warganya dibayarkan iuran oleh pemerintah. Dengan begitu, kini tidak ada lagi warga Karangasem yang tidak mendapat pelayanan kesehatan.
Selain Pemkab Karangasem juga dilakukan shering dengan Pemprov Bali untuk bisa mencapai UHC. Karangasem adalah kabupetan ketiga yang mencapai UHC setelah Badung dan Klungkung.
Hanya saja saat ini masih ada sekitar 10 ribu warga Karangasem belum masuk BPJS. Mereka ini memang tidak bisa dibayarkan pemerintah, karena mereka adalah karyawan. Diantaranya adalah pegawai LPD, Koprasi, Pariwisata dan pekerja lainya. mereka ini menjadi tanggung jawab perusahanya sesuai dengan UU Tenaga Kerja.
Untuk itu BPJS senndiri siap diajak bicara untuk mencarikan solusi. Seharusnya mereka ini didaftarkan perusahan dan mendapatkan hak kelas II. Itu juga termasuk pegawai atau staf Desa seperti juga kawil.
Hak untuk pegawai sendiri adalah BPJS kelas II jadi lebih tinggi dari UHC. Sementara UHC sendiri adalah hak masyarakat miskin sehingga pekerja tidak bolah ditanggung disana.
Sementara itu untuk tanggungan, semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. Termasuk penyakit berat seperti pasang ring jantung, cuci darah dan yang lainya. yang tidak ditanggung adalah program kehamilan.
Untuk tunggakan BPJS di Karangaseem mencapai sekitar Rp6 miliar dan ini dalam waktu dekat akan dibayarkan. Sementara BPJS Mandiri diakui Endang memang selama ini paling banyak nunggak.
Ini karena mereka mendaftar ketika ada orang sakit. Begitu sembuh mereka tidak mambayar lahi dan ketika sakit barulah di pakai. Namun hal ini tidak bisa lagi. Selain membayar tunggakan, mereka juga kena denda 2,5 persen kali lama nunggak.
Untuk PBI atau UHC bisa daftar di dinas sosial. Dengan hanya membawa KK dan E KTP maka akan bisa dilakukan. Sedangkan kecelakaan lalu lintas tidak ditanggung BPJS melainkan ditanggung asuransi Jasa Raharja.
Jasa Raharja menanggung maksimal untuk biaya Rp 20 juta selebihnya. diatas itu akan di bayar BPJS. Jadi pihak Jasa Raharja yang akan berkomunikasi dengan BPJS untuk pembayaranya. Sementara si pasian tidak usah report mengurusnya.
Dukungan di Karangasem untuk UHC juga sangat bagus karena semua Puskesmas di Karangasem sudah rawat inap. Sehingga mereka bia mendapat pelayanan kesehatan 24 jam.
Sementara soal kartu non aktif ini bisa terjadi karena beberapa hal. Pertama menunggak, kedua kantor tidak mambayarkan iuran dan yang lainya karena keluar kerja ke tempat lainya. (des)