Dukungan Anggaran Belum Memadai, LPSK Akui Tak Mampu Jangkau Semua Wilayah

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan dukungan anggaran kepada lembaga yang dipimpinnya belum memadai sehingga tidak bisa menjangkau semua wilayah

14 Februari 2022, 16:56 WIB

Meski demikian, semua tantangan baik SDM maupun anggaran, sampai saat ini mampu djawab dengan etos kerja semua insan di LPSK.

Hasto Atmojo Suroyo menuturkan, pandemi Covid-19 yang memasuki tahun kedua pada 2021, nyatanya tak berkorelasi dengan turunnya kejahatan.

Lanjut, dia,  bahkan, dalam beberapa jenis tindak pidana menunjukkan tren peningkatan, khususnya kekerasan seksual terhadap anak.

LPSK Kerap Bayar Biaya Medis Korban yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Selain tren kenaikan kejahatan, menurut Hasto, permohonan ke LPSK juga dipengaruhi batas akhir waktu bagi LPSK memenuhi hak atas kompensasi bagi korban terorisme masa lalu sebagai mandat UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan TP Terorisme.

“Korban yang mendapatkan haknya (kompensasi) tidak hanya dari Indonesia, tetapi juga WNI yang tinggal di luar negeri, dan WNA dari Singapura, Amerika Serikat, Belanda, Jerman, Australia, dan Selandia Baru,” paparnya.

Sepanjang 2021, LPSK mengidentifikasi sebanyak 357 korban terorisme masa lalu, dan kompensasi bagi 355 orang korban sudah dibayarkan senilai Rp59.220.000.000, sedangkan kompensasi bagi dua korban lainnya akan dirampungkan awal tahun ini.

Teror Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta, LPSK Berikan Perlindungan Saksi

Artikel Lainnya

Terkini