Dengan demikian, total pemenuhan hak saksi dan korban pada 2021 diberikan kepada 2.470 terlindung dengan 4.115 bentuk program perlindungan yang tersebar di 31 provinsi dengan 199 kabupaten/kota.
Program perlindungan dimaksud mulai dari perlindungan fisik, pemberian bantuan medis maupun rehabilitasi psikologis, fasilitasi ganti rugi korban sesuai putusan pengadilan, pembayaran kompensasi, beserta hak-hak lainnya sesuai undang-undang.
Pagu Awal Tahun 2022 Naik 92,14%
Tahun 2021 merupakan tahun pertama LPSK menjalankan Bagian Anggaran secara mandiri. Hasto menyebutkan, dari total pagu anggaran Rp143.563.798.000 pada tahun lalu, realisasi penyerapan mencapai 98,45% atau sebesar Rp141.344.413.242.
LPSK Minta Stop Opini Negatif Istri Ahli IT Korban Pembacokan
Di awal tahun ini, Hasto menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Komisi III DPR RI yang meningkatkan anggaran LPSK sebesar 92.14% dari pagu awal tahun 2021 Rp79.417.515.000 menjadi Rp152.595.374.000 dalam pagu awal tahun 2022.
Pihaknya berkeyakinan, kenaikan pagu awal tahun ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian penuh kepada LPSK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak saksi dan korban.
“Anggaran LPSK tahun 2022 terbagi dalam program penegakan hukum dan penyusunan program hukum Rp94.045.762.000 atau 64,87% dari total pagu anggaran, dan program dukungan manajemen Rp50.919.843.000 atau 35,13% dari total pagu anggaran,” imbuhnya. ***