Jakarta – Perwakilan Duta Anak Nasional KAI 2022 Alya Eka Khairunnisa menegaskan untuk bisa menjadi generasi yang diharapkan, anak-anak butuh kesehatan dan kesempatan bukan dininabobokan candu industri racun berbahaya.
Sebagai Duta Anak Nasional KAI Alya Eka Khairunnisa menyampaikan itu dalam menanggapi RUU Kesehatan Omnibus Law, yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR.
Dalam keranga itu pula. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama dengan jaringan organisasi pengendalian rokok di Indonesia, guna menyikapi dan memberi masukan RUU Kesehatan Omnibus Law, yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR.
LPAI: Peningkatan Jumlah Perokok Anak di Indonesia Kian Mengkhawatirkan
Disinyalir bertujuan mengakomodir upaya transformasi kesehatan. RUU ini terdiri atas 20 bab dan 478 pasal, jika disahkan akan menggantikan UU Kesehatan Nomor 39 tahun 2009.
Bab V memuat substansi upaya kesehatan terkait bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, dan pada bagian kedua puluh lima khusus mengenai pengamanan zat adiktif.
Alya Eka Khairunnisa menambahkan, kaum muda selalu digadang-gadangkan menjadi generasi unggulan. Dielu-elukan sebagai pewaris peradaban zaman.
Pemerintah Didesak Terbitkan Regulasi Tutup Akses Rokok untuk Anak