![]() |
Bupati Suwirta, turut menyampaikan SPT Tahunannya secara online melalui e-filing di laman website www.pajak.go.id. /ist |
Semarapura – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengajak masyarakat
atau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara online e-Filling
karena memberikan banyak kemudahan.
Sehari setelah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP)
tahun pajak 2020.
Bupati Suwirta, turut menyampaikan SPT Tahunannya secara online melalui
e-filing di laman website www.pajak.go.id. Pelaporan SPT Tahunan ini merupakan
kewajiban seluruh masyarakat telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Suwirta menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena
telah mempermudah akses pelaporan pajak SPT secara online.
Pihaknya mengajak semua Wajib Pajak khususnya yang berasal dari Kabupaten
Klungkung, untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya.
“Untuk semua Wajib Pajak, khususnya yang tinggal di Kabupaten Klungkung, ayo
segera laporkan SPTnya sebelum 31 Maret 2021” sambungnya.
Diungkapkan, adanya sarana pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing ini sangat
mempermudah masyarakat. “Tidak perlu antre lagi ke Kantor Pajak, pelaporan
bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja,” Suwirta menambahkan.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil
DJP Bali, Ida Ernawati, mengucapkan terima kasih atas dukungan Bupati
Klungkung atas upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Diketahui, kewajiban pelaporan SPT Tahunan melekat kepada setiap orang yang
telah memiliki NPWP. Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat
melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp100.000,-, untuk Wajib Pajak Badan denda yang dikenakan lebih tinggi lagi
yaitu Rp1.000.000,.
Karena itu, untuk menghindari sanksi denda tersebut, dihimbau kepada seluruh
Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang
ditetapkan. (rhm)