Edhy Prabowo Dukung Proses Hukum Pelaku Penyerobotan Tahura Bali

7 April 2017, 18:46 WIB
Edhy%2BPrabowo
Ketya Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo berikan keterangan pers di sela Seminar RUU Revisi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kuta 

DENPASAR – Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo mendorong kepolisian untuk memproses hukum bagi siapa saja pelaku penyerobotan kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) di seluruh Indonesia termasuk di Bali.

Eddy mengaku mendapat laporan adanya pemanfaatan kawasan Tahura Ngurah Rai, yang tidak sesuai aturan alias secara ilegal.

“Itu harus ditindak tegas,” tukas Edhy dikonfirmasi wartawan di sela-sela Seminar RUU Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di Kuta, Jumat (7/4/17).

Ia mengungkapkan, masyarakat baik pribadi atau kelompok yang berbadan hukum maupun pengusaha, pada dasarnya tidak dilarang memanfaatkan kawasan Konservasi Sumber Daya Alam sepanjang mengacu peraturan Perundang-Undangan berlaku.

Dalam Revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juga bertujuan membuka ruang kepada masyarakat untuk memanfaatkannya.

Selama ini, UU itu hanya mengatur aspek perlindungan. Karenanya, dalam revisi tersebut didorong untuk melakukan pelestarian. Kendati begitu, jika dalam pemanfaatannya itu kemudian melanggar aturan, maka harus ditindak tegas.

Sesuatu yang salah menurut aturan, tidak boleh dibenarkan karena adanya berbagai tekanan atau desakan kekuatan massa maupun kekuatan uang. “Jangan sampai terjadi, pengusaha yang sudah memenuhi aturan, kajian justru dihalang-halangi untuk memanfaatkan kawasan tersebut,” katanya mengingatkan.

Disinggung soal proses hukum terhadap MW oleh Polda Bali yang diduga melakukan pemanfaatan kawasan Tahura tanpa izin, Eddy sangat mendukung langkah kepolisian. Hanya saja, Wakil Ketua DPP Partai Gerindra ini mengaku, belum mengetahui secara persis soal laporan terhadap wakil rakyat itu di Polda Bali.

Sekalipun MW tokoh masyarakat di Tanjung Benoa dan sebagai kader partai, namun Eddy tetap meminta Polda Bali bersikap tegas memprosesnya sesuai hukum berlaku. “Tidak ada pandang bulu, siapapun dia, tidak mengenal warna kulit, status, golongan, harus ditindak,” tegasnya lagi. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini