Efektifkan Pengawasan Kepatuhan Pajak, DJP Rombak Tugas dan Fungsi KPP Pratama

3 Maret 2020, 10:50 WIB

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali Goro Ekanto saat
memberikan keterangan pers didampingi Kepala Bidang Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Riana Budiyanti,
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (Kabid DP3)Ramos
Irawadi dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur
Sugianto Josephine Maria Wiwiek Widwijanti/ist

Denpasar – Direktorat Jenderal Pajak melakukan perubahan tugas dan
fungsi KPP Pratama untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.
Perubahan itu juga bagian Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan
efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.

Karenanya, wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama
mulai Minggu 1/3/2002) berpotensi ditangani oleh account representative baru
sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kepala Kanwil DJP Bali)
Goro Ekanto mengungkapkan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama mulai
berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi.

“Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan
melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan,” tutur
Goro dalam keterangan resminya Senin (2/3/2020).

Penataan ini dilakukan melalui: (a) penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan
pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, dan
(b) penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data
lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

Kemudian, dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan
fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. “Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP
Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah
dan kualitas data lapangan,” jelasnya.

Goro menambahkan, sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih
fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki
dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah.

“Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020,” katanya
menegaskan.

Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan
oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang
lebih banyak dan berkualitas tinggi.

Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP
wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional.

Ditambahkan Goro, apabila masyarakat wajib pajak menemukan indikasi
pelanggaran segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti
melalui email ke pengaduan@pajak.go.id atau secara online melalui
wise.kemenkeu.go.id.

Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor.
(rhm)

Artikel Lainnya

Terkini