Jakarta – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai tepat keputusan pemerintah yang telah menyetujui aturan main mengenai penggunaan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Keputusan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Permen ESDM 26/2021).
Menurutnya, salah satu pasal krusial itu, adalah terkait materi yang dulu mengharuskan adanya transfer beli daya (ekspor-impor) dalam listrik PLTS Atap itu.
Diva Titi DJ Beberkan Rahasia Tampil Cantik Pascaoperasi Bedah Plastik di ID Hospital Korea
“Revisi Permen ESDM 26/2021 ini mempersilahkan masyarakat konsumen Rumah Tangga dan industri nanti menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS atap dengan syarat harus sesuai dengan kapasitas yang dipasang,” tutur Defiyan Cori dalam keterangan tertulis Kamis 9 Februari 2024..
Artinya, jika terdapat kelebihan penggunaannya tidak bisa dialihkan atau ditagihkan kepada sistem jaringan PLN yang bukan integrasi dari PLTS Atapnya.
Lebih lanjut, kalau aturan transfer beli ini disahkan tentulah tidak masuk akal (not make sense) dan wajar logikanya (logical fallacy), kata Defiyan Cori, apa alasan ekonomis PLN yang tidak berinvestasi PLTS Atap membayar kelebihannya!?
Lantik 724 Perwira TNI dan Polri, Presiden Jokowi: Ini Awal Pengabdian