Ekonom Soroti Efektivitas Utang Luar Negeri Capai Rp 5.910,57 Triliun

26 Oktober 2020, 14:44 WIB
ilustrasi

Jakarta – Penggunaan untuk apa dan kemana alokasi utang luar negeri
(ULN) itu dimanfaatkan serta efektikah pengelolaannya menjadi pertanyaan
publik.

Ditengah pandemi covid 19, publik kembali dikejutkan laporan Bank Dunia yang
bertajuk International Debt Statistics (IDS) 2021 (Statistik Utang
Internasional) pada 12 Oktober 2020 yang memuat tentang peringkat
negara-negara dengan Utang Luar Negeri (ULN) terbesar.

Indonesia masuk menjadi salah satu diantaranya dengan jumlah Utang Luar Negeri
(ULN) sampai Tahun 2018 sejumlah US$402,08 Miliar atau setara Rp5.910,57
Triliun (kurs 1 dollar=Rp14.700).

Meskipun publikasi data itu mendapat bantahan dari pihak Kementerian Keuangan
dengan menyatakan, bahwa laporan dari Bank Dunia tidak tepat.

Sebab, lembaga ekonomi dan keuangan internasional itu menggunakan basis data
ULN Indonesia sebagai pembanding jumlah utang luar negeri negara lain di
kategori penghasilan rendah dan menengah.

“Pertanyaan selanjutnya yang relevan atas publikasi data peringkat negara
pengutang terbesar itu adalah, untuk apa dan kemana alokasi ULN itu
dimanfaatkan serta efektikah pengelolaannya?,” Ekonom Konstitusi Defiyan Cori melontarkan
pertanyaannya dalam rilis, Senin (26/10/2020).

Bukanlah bantahan yang harus dilakukan sebagai sikap reaktif atas publikasi
Bank Dunia itu, sementara Menteri Keuangan RI Sri Mulyani atas prestasi ULN
itu telah memperoleh penghargaan sebagai Menteri Keuangan terbaik didunia
karena membawa Indonesia dalam posisi sebagai negara berpenghasilan menengah?

Daftar peringkat negara yang terbesar ULN nya berdasar Laporan Bank Dunia itu
merupakan jumlah total dari suatu negara atau tidak memisahkan antara utang
pemerintah dan swasta.

Jika dibandingkan dengan 10 negara yang disebutkan dalam laporan Bank Dunia
itu, maka sebagian besar utang pemerintahnya di atas 50 persen, walaupun
posisi Indonesia tidak jauh berbeda yaitu 49 persen, berada pada peringkat
ke-7 bersama satu negara anggota ASEAN lainnya yang berada diperingkat 10.

Inilah kenyataan empirik tingginya ULN Indonesia sebagai konsekuensi masuk
dalam jajaran negara G20 alias negara dengan skala ekonomi terbesar di dunia,
yaitu berada di peringkat ke-16 dan dengan utang besar diantara negara-negara
tersebut.

Kinerja Ekonomi Dengan Utang

Berdasarkan bahan paparan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat rapat
kerja dengan Komisi XI DPR RI, pada Hari Senin tanggal 7/9/2020, rasio utang
tercatat sebesar 34,53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Walaupun tingkat rasio utang hingga Agustus 2020 tersebut telah mendekati
sasaran (target) yang diinginkan pemerintah yang berada di kisaran 37,6
persen, seharusnya kinerja pengelolaan ULN yang baik adalah rasio semakin
menurun.

Bahkan yang tak masuk akal lagi, Sri Mulyani malah kembali menarik utang baru
atau pembiayaan utang sebesar Rp810,8 Triliun hingga akhir September 2020.

Kenaikan pembiayaan tersebut mencapai 155,1% dibandingkan periode yang sama
pada tahun lalu yang hanya Rp 317,9 Triliun ditengah kemerosotan ekonomi
(disebut pertumbuhan ekonomi minus) sebesar -5,32 persen pada Kuartal II Tahun
2020 dan berpotensi akan minus lagi lebih dari 3 persen pada Kuartal III Tahun
2020, semakin menunjukkan bukti ULN tak efektif.

Data yang dipublikasikan Kementerian Keuangan menyampaikan soal posisi utang
pemerintah di akhir Tahun 2018 yang mencapai sejumlah Rp 4.418 Triliun dan
membenarkan, bahwa selama 4 tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), jumlah
utang pemerintah naik sejumlah Rp 1.809 Triliun.

Pertambahan utang pemerintah Jokowi yang berjalan selama 4 tahun ini, lebih
besar ketimbang penambahan jumlah utang di era pemerintahan Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) selama 10 tahun (2004-2014) yang mencapai Rp 1.309 Triliun.

Meskipun Sri Mulyani menegaskan, utang ini ditarik untuk hal-hal yang
produktif, tapi fakta yang terjadi pada kinerja ekonomi makro Indonesia tak
produktif. Permasalahan sebenarnya adalah terletak pada kesalahan dalam
menetapkan skala prioritas pembangunan, tidak terarah dan terukur dengan baik.

Pemerintah justru tidak belajar dari kesalahan ini dan terus menerus melakukan
pembangunan infrastruktur, yangmana dalam masa lima tahun terakhir, anggaran
infrastruktur terus naik dengan total alokasi anggaran yang telah dibelanjakan
(2014-2019) berjumlah Rp1.893 Triliun.

Alokasi berlebih-lebihan (jor-joran) pada program pembangunan fisik ini selain
tidak mempercepat (akselerasi) pertumbuhan ekonomi secara sektoral, regional,
dan struktural namun juga mubazir.

Sementara, prioritas disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dengan lebih
mengutamakan pembangunan Sumberdaya Manusia (SDM) pada periode kedua
pemerintahannya belum tampak arahnya sama sekali, sementara utang luar negeri
tidak memberikan manfaat dan dampak produktif.

“Selain itu, jika dibandingkan dengan kinerja ekonomi makro di era kepemimpinan
Presiden SBY selama sepuluh tahun, pertumbuhan ekonomi dapat dicapai rata-rata
di kisaran 5-6 persen,” sebut Defiyan.

Misalnya, laju pertumbuhan ekonomi pada Tahun 2008 yang dicapai sebesar 6,1
persen didukung oleh sumber utama pertumbuhan komponen ekspor 4,6 persen,
diikuti konsumsi rumahtangga 3,1 persen, pembentukan modal tetap bruto 2,6
persen, dan konsumsi pemerintah 0,8 persen.

Dengan jumlah ULN ditahun tersebut yang sebesar Rp1.636,7 Triliun atau setara
US$149,5 Miliar dibandingkan jumlah ULN di era Presiden Joko Widodo Tahun 2018
yang sejumlah Rp4.418 Triliun atau setara US$304, 69 Miliar dan jumlah ULN nya
lebih besar sejumlah Rp2.781,3 Triliun namun hanya menghasilkan pertumbuhan
ekonomi sebesar 5,17 persen, artinya, pengelolaan alokasi ULN pada era
Presiden SBY lebih efektif.

Menurut Defiyan, pencapaian pertumbuhan ekonomi tertinggi terjadi pada Tahun 2011, yaitu
sebesar 6,5 persen dan yang terendah dicapai pada Tahun 2009 dengan angka
pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5 persen, dan utang luar negeri yang lebih
kecil.

Mengacu pada rekam jejak sejarah utang dari era orde baru sampai saat ini,
meskipun berdasar nilainya utang naik, akan tetapi rasio utang pemerintah
Indonesia terhadap PDB memang masih jauh dari batas maksimal yang ditetapkan
dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan.

Negara sebesar 60 persen terhadap PDB. Walaupun begitu, untuk sasaran
kemandirian ekonomi tidak mesti ruang aturan yang membebani dalam jangka
panjang terkait rasio utang ini dipenuhi, malah seharusnya rasio semakin
turun.

Pada Tahun 2019 rasio utang mencapai 30,23 persen dari Produk Domestik Bruto
(PDB), dan angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan yang dialami
pemerintahan Pak SBY dengan selisih lebih besar sebesar 2,07 persen.

Sayangnya, lanjut Defiyan, selama Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan pada 2 (dua) figur
kepemimpinan Presiden RI, yaitu Ptesiden SBY dan Jokowi selama kurang lebih 10
tahun tidak memberikan manfaat dan dampak yang berarti bagi perbaikan
mayoritas penduduk Indonesia.

Alih-alih peningkatan jumlah utang luar negeri yang drastis dan tajam telah
menempatkan Indonesia pada posisi ke-7 negara-negara skala ekonomi menengah
dan bawah dengan ULN terbesar.

Lalu semakin absurd, kenapa Menkeu melalui stafnya melakukan komplain atas
pemeringkatan ULN tersebut, bukankah dengan status negara berpenghasilan
menengah ini yang telah membuat Sri Mulyani menjadi Menkeu terbaik dunia?

Dengan melakukan penambahan utang baru itu, apa Sri Mulyani hendak menaikkan
peringkat Indonesia lebih tinggi lagi dibanding hanya urutan ke-7 dari daftar
10 negara dengan Utang Luar Negeri terbesar? (rhm)

Berita Lainnya

Terkini