Empat Dokumen Dibebaskan Bea Meterai, Pemerintah Berikan Kepastian Hukum

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea meterai untuk empat dokumen guna memberikan kepastian hukum

27 Januari 2022, 22:04 WIB

Jakarta – Untuk memberikan kepastian hukum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

“Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dikutip dari keterangan tertulis Kamis (27/1/2022).

Dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud peraturan ini ada empat. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.

DJP Tetapkan Restitusi PPN bagi Pengusaha Kena Pajak sebesar Rp5 Miliar

Neilmaldrin Noor mengungkapkan, bencana alam dimaksud adalah bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai perundang-undangan yang meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Adapun fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk
penanggulangan bencana alam.

Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial.

DJP Bukukan Penerimaan Rp1.231,87 Triliun, Menkeu Sri Mulyani: Ini Hari  Bersejarah

Artikel Lainnya

Terkini