Tabanan – Enam Pura di Kabupaten Tabanan resmi ditetapkan sebagai 6
Cagar Budaya Peringkat di Tabanan yang merupakan kawasan Catur Angga Warisan
Budaya Dunia.
Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan
perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan
pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya
perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan
nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutannya dibaca Kepala Dinas
Kebudayaan Kabupaten Tabanan IGN. Supanji, menyatakan itu saat acara
penyerahan Surat Keputusan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tabanan, yang
dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati setempat, Rabu
(10/2/2021).
Kegiatan dihadiri Kepala BPCB Provinsi Bali Ni Komang Aniek Purniti, Tim Ahli
Cagar Budaya Kabupaten Tabanan yang diketuai IGN. Tara Wiguna, Camat Penebel
dan Camat Tabanan, serta undangan lainnya.
Adapun enam pura itu adalah Pura Luhur Batukau, Pura Luhur Tamba Waras, Pura
Luhur Muncak Sari, Pura Luhur Besi Kalung, Pura Luhur Petali dan Pura Luhur
Sekartaji. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Dinas kebudayaan Tabanan
dan BPCB Provinsi Bali.
IGN. Supanji menambahkan Pemkab Tabanan sangat mendukung adanya program
pelestarian cagar budaya, karena cagar budaya adalah warisan yang bersifat
kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar
budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air
yang perlu dilestarikan pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan
melalui proses penetapan.
Tim Ahli Cagar Budaya saat ini telah mendata cagar budaya di 10 kecamatan dan
setidaknya saat ini telah meregistrasi sebanyak 365 yang diduga cagar budaya
dan yang sudah diverifikasi sebanyak 115 sesuai data sinkronisasi antara
Pemkab, Provinsi dan Pusat.
Ketua Tim Ahli cagar Budaya Kabupaten Tabanan menjelaskan, kriteria yang
menyebutkan atau menetapkan situs-situs atau benda-benda bisa diangkat menjadi
cagar budaya adalah mempunyai kriteria-kriteria tertentu dari segi
kepurbakalaannya dan kronologinya memang tua, nilai-nilai religiusnya juga
masih diikuti sampai sekarang.
“Sehingga apa yang diciptakan leluhur itu menjadi suatu tradisi yang luhur,”
imbuhnya. (rhm)