Fakta Baru Sidang Pemalsuan Silsilah di Denpasar : Mantan Camat Cabut Tanda Tangan

Mantan Camat Denpasar Selatan, Anak Agung Gede Risnawan, mengakui telah mencabut tanda tangannya dalam surat pernyataan silsilah yang digunakan oleh terdakwa.

11 Februari 2025, 19:37 WIB

Denpasar – Dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan silsilah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terungkap fakta baru.

Mantan Camat Denpasar Selatan, Anak Agung Gede Risnawan, mengakui telah mencabut tanda tangannya dalam surat pernyataan silsilah yang digunakan oleh terdakwa.

Risnawan menjelaskan bahwa tanda tangan yang tertera dalam dokumen tersebut tidak sah, sehingga dokumen tersebut harus dibatalkan.

“Ada silsilah (tahun) 1983, (jadi silsilah) dikembalikan ke silsilah yang lama,” ujarnya dalam sidang pada Selasa (11/2/2025).

Pencabutan ini diperkuat oleh keterangan kepala lingkungan setempat yang menyatakan bahwa lima orang yang tercatat dalam silsilah adalah orang yang sama yang merujuk pada I Gusti Gede Raka Ampug.

Risnawan juga mengungkapkan bahwa surat-surat tersebut diperlihatkan oleh penyidik Polda Bali saat pemeriksaan.

Terungkap pula di persidangan saat saksi dicecar pertanyaan baik oleh hakim maupun kuasa hukum terdakwa, alasan pencabutan tanda tangan melalui surat pernyataan, saksi mengaku Hal itu dilakukan setelah muncul persoalan adanya munculnya lima silsilah baru lainnya.

Diakui Risnawan tahun 1983 dirinya menandatangani silsilah yang disodorkan kepadanya oleh bawahannya dari keluarga terdakwa namun dirinya tidak tahu persis apakah silsilah itu benar atau tidak.

Barulah setelah muncul silsilah baru dengan nama-nama lain namun sejatinya orang yang sama Rismawan menarik dukungan atau mencabut tanda tangan

Sebagai aparat, pengayom masyarakat dirinya memanggil pihak-pihak yang namanya ada dalam silsilah untuk secara kekelurgaan mencari penyelesaian

Pihaknya dibantu Lurah setempat untuk melakukan mediasi sebagai niatan baik.

Kemudian, Kuasa hukum terdakwa, Made Somya, mempertanyakan kepada Risnawan mengenai pengetahuannya tentang masalah ini.

Saksi Risnawan mengaku baru mengetahui persoalan ini pada tahun 2022 setelah dipanggil oleh Polda Bali. Padahal, ia menjabat sebagai Camat pada periode 2011 hingga 2017.

Somya juga menanyakan mengenai penjelasan penyidik Polda Bali terkait tanda tangan siapa yang dipalsukan. Risnawan menjawab bahwa penyidik tidak menyebutkan soal pemalsuan tanda tangan, tetapi hanya menunjukkan silsilah yang ia tandatangani.

Berita Lainnya

Terkini