![]() |
Kepala Kejari Denpasar Sila Pulungan Halongan berikan keterangan pers |
DENPASAR – Pihak Federal Berau of Investigation (FBI) mengembalikan barang bukti kasus pembunuhan warga Amerika Serikat di Bali setelah sebelumnya dipinjam untuk pengungkapan kasus di Negeri Paman Sam itu
Barang bukti dikembalikan kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (19/9/2018).
“Peminjaman barang bukti atas nama terpidana Heather Mack dilakukan pada 18 November 2016 di Kejaksaan Tinggi Bali,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Sila Pulungan Haholongan dalam keterangan resminya.
Barang bukti itu dipinjamkan Kejaksaan RI kepada FBI Legal Attached pada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk dipakai dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana yang disangka melibatkan Robert Ryan Justine Bibbs di Amerika Serikat.
“Hari ini, barang bukti yang dipinjamkan sudah selesai, kita saksikan semua barang bukti diterima, tinggal tanda tangan penyerahan BB,” jelas Sila didampongi Kasi Intel Made Agus Sastrawan kepada wartawan dalam konferensi pers.
Adapun barang bukti yang dipinjamkan sebanyak 42 item dan kini setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, sehingga sebagian barang bukti dilelang dan sebagian lainnya dirampas untuk negara.
Sila menambahkan, penyerahan barang bukti terjadi karena kerja sama dan hubungan yang baik antara Kejaksaan Agung RI dan pihak Kedubes AS dan Kejaksaan Agung Amerika Serikat.
Kerja sama ini tidak perlu direpotkan atau terkendala dengan hal hal formalitas namun bentuk komitmen antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat melalui Kejaksaan Agung RI dan Amerika Serikat.
Diketahui, pada bulan April 2014 , warga Amerika’ Serikat bernama Sheila Bon Weise ditemukan meninggal di Hotel St Regis Hotel di Nusa Dua Bali. Terungkap kasus pembunuhan sadis itu, melibatkan putri korban Heather Mack dan teman prianya Tommy Schaefer.
Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar, keduanya dinyatakan terbukti bersalah dengan dijatuhi vonis 10 tahun bui untuk terdakwa Heather dan 16 Tahun untuk terdakwa Tommy. Kedua warga asing itu kini mendekam di sel Lapas Kelas II A Kerobokan. (rhm)