Fireworks Desak Pembatalan Lelang Hotel Kuta Paradiso

6 Juli 2019, 22:03 WIB
a602fd92 507f 4116 a613 e32e77c4659d 169
Hotel Kuta Paradiso/lelang.go.id

Jakarta – Fireworks Ventures Limited mendesak pembatalan lelang Hotel Kuta Paradiso di Kabupaten Badung, Bali. Selain mendesak pembatalan lelang, Fireworks Ventures Limited melayangkan somasi atau peringatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali.

Alasan disampaikan, karena Hotel Kuta Paradiso beserta fasilitas yang menyertainya, aset milik PT Geria Wijaya Prestige (GWP) itu dalam status sita perkara pidana yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kuasa Fireworks Ventures Limited Edy Nusantara, menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada Kepala KPKNL Denpasar tertanggal 5 Juli 2019.

“Kami mendesak pembatalan lelang atas Hotel Kuta Paradiso seperti tercantum dalam laman www.lelang.go.id untuk menghindari risiko tuntutan baik perdata maupun pidana karena aset tersebut dalam status sita perkara pidana oleh Bareskrim,” kata Edy dalam keterangan pers, Sabtu (6/7/2019).

Diketahui, Penitera PN Denpasar akan melakukan penjualan lelang di muka umum dengan perantara KPKNL Denpasar dengan jenis penawaran closed bidding di situs www.lelang.go.id, dan akan ditutup pada Jumat, 12 Juli 2019, pukul 08.00 Wita.

Penjualan lelang dilakukan atas tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT GWP No. 204, 205, dan 207, di Jalan Kartika Plaza, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso dan fasilitas perlengkapannya.

Kata Edy, lelang tersebut harus dibatalkan karena telah menabrak Peraturan Menteri Keuangan RI No. 27 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Lelang seperti diatur dalam Pasal 30 b terkait barang yang akan dilelang berstatus dalam sita pidana atau dalam penetapan sita pengadilan.

“Jadi kalau lelang diteruskan, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang berdampak produk lelang akan cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” tegas dia.

Aset PT GWP berupa tiga SHGB yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso itu berstatus sita dalam perkara pidana penggelapan sertifikat yang disidik Bareskrim sebagai tindak lanjut laporan polisi yang dibuatnya pada 21 September 2016 dengan terlapor Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor), dan Priska M. Cahya (pegawai Bank Danamon).

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Terkait perkembangan penanganan perkara penggelapan sertifikat tersebut, Kejaksaan Agung telah memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik Dirtipidum Bareskrim untuk melakukan penyitaan tiga SHGB PT GWP sebagai barang bukti perkara.

Pada 15 Maret 2018, penyidik melakukan penggeledahan Kantor Pusat Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) di Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta dan mendapatkan konfirmasi bahwa tiga SHGB tersebut memang berada dan dikuasai Bank CCB.

Berkenaan upaya mendapatkan tiga SHGB itu, penyidik memohonkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian menerbitkan Penetapan Sita No. : 16/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 Maret 2018.

“Jadi sudah terang-benderang bahwa tiga SHGB itu berstatus sita pidana, tapi kok nekad dilakukan pelelangan? Apa para pihak yang terlibat dalam pelelangan sengaja mengabaikan fakta hukum tersebut?,” katanya menegaskan.

Fireworks menjadi pemegang hak tagih (cessie) atas eks piutang PT GWP dari 7 bank sindikasi setelah menerima pengalihan hak tagih dari PT Millenium Atlantic Securities pada 2005.

Pihak Millenium Atlantic Securitas telah menerima pengalihan hak tagih setelah memenangkan lelang eks piutang atau aset kredit PT GWP yang dijual Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004.

Hingga kini, belum diperoleh konfirmasi pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, terkait somasi dan sikap Fireworks Ventures Limited kasus lelang tersebut. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini