Jakarta – Jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta agar melibatkan diri untuk membangun budaya antikorupsi, caranya dengan memahami nilai budaya antikorupsi. Akan itu digaungkan Ketua KPK Firli Bahuri saat acara puncak Hakordia 2021 di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Kamis 2 Desember 2021.
Ketua KPK, Firli Bahuri, yang bertindak sebagai pembicara sambutan kunci berpesan kepada seluruh pegawai DJP dan masyarakat pada umumnya untuk mengubah budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi.
Kenapa korupsi ini masih terjadi, satu jawabannya, karena masih ada yang menganggap secara permisif bahwa korupsi adalah peninggalan budaya. “Karenanya kami berpendapat bahwa tidak ada kata lain kecuali kita ubah budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi,” tukas Firli Bahuri
Apresiasi Harkodia, Bupati Komang Sanjaya Tegaskan Komitmen Pemkab Tabanan Bersinergi dengan KPK
Firli Bahuri menegaskan, segenap anak bangsa harus melibatkan diri untuk membangun budaya antikorupsi, caranya dengan memahami nilai budaya antikorupsi. Dahulu, korupsi hanya dikenal dalam dua bentuk, perbuatan sengaja yang menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dan penyalahgunaan wewenang
kata Firli Bahuri, sekarang setidaknya ada 7 kelompok tindak pidana korupsi yaitu kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan.
Menurutnya, bentuk korupsi yang paling banyak melibatkan penyelenggara negara adalah gratifikasi, suap-menyuap, dan pemerasan.
Gubernur Koster Dukung Kolaborasi dengan BNN, KPK dan BNPT