Polisi menyita brang bukti satu buah Handphone Merek Xiaomi Warna Hitam, satu buah Handphone Merek Vivo Warna Gold dan Tangkapan layar atau Screenshot Foto.
Kronologisnya, sekitar bulan Januari 2021, korban melaksanakan Training Sekolah di salah satu rumah makan di Kecamatan Kerambitan.
Awalnya, korban mendapat nomor telefone tersangka dari temannya dan sejak itu berkenalan dan sering berkomuniasi melalui whatsapp atau WA. Keduanya sepakat berpacaran sejak 16 Januari 2021.
Rayakan HUT , Pewarta Gandeng Polres Tabanan Kunjungi Dua Panti Asuhan
Korban sempat dibelikan Handphone Merk Xioami warna hitam oleh D.K. dan selama berpacaran, keduanya sering melakukan hubungan layaknya suami istri.
Setelah 11 bulan berpacaran, korban mulai merasa tidak nyaman dengan tersangka (D.K.) dikarenakan tersangka terlalu cemburuan dan sering bertengkar, karena hal tersebut, akhinya pelapor memutuskan hubungan.
D.K. meminta kembali Handphone yang pernah diberikan kemudian korban mengembalikannya. Hanya saja, korban lupa menghapus semua akun media sosial di Handphone tersebut.
Operasi Zebra Agung 2021 Polres Tabanan Bagikan Helm dan Sembako