Betapa kagetnya korban, diberitahu temannya, jika foto-fotonya dengan pose bugil akun atas nama korban tersebar di status maupun foto profile Whatsapp dan instagram yang digunakan sebagai profile.
Hal sam disampaikan bibi korban, yang menyampaikan postingan foto korban yang melanggar kesusilaan di Facebook dan Instagram dengan menggunakan akun atas nama Korban.
Bibi pelapor sempat menghubungi tersangka tentang maksud postingan tidak pantas di media sosial dan memintanya dihapus. Namun D.K. bergeming tetap memposting foto- foto korban dengan fose bugil hingga berujung pelaporan ke polisi.
Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas, Polres Tabanan Maju ke Tingkat Nasional
Atas ulahnya, D.K dijerat Pasal 45 Yo Pasal 27 Ayat (1) Atau Pasal 46 Yo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. ***