Gabung ISIS, Kewarganegaraan WNI Dicabut

4 Agustus 2014, 17:21 WIB

KabarNusa.com – Warga Negara Indonesia yang bergabung dalam Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) terancam pidana dan bisa dicabut kewarganegaraannya.

Kepala badan Nasional Penanggulangan Terorisme(BNPT) Ansyad Mbai mengingatkan, Warga Negara Indonesia yang ingin bergabung dengan  ISIS atau Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) bisa dikenakan pidana.

“Mereka juga diancam di cabut kewarganegaraanya dari Indonesia karena telah melakukan sumpah untuk mengabdi terhadap ISIS,” tegas Ansyad kepada wartawan di Jakarta Senin (4/8/2014).

Kata dia, WNI kehilangan kewarganegaraan jika mereka bersumpah mengabdi kepada negara asing.

“Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS), kan, bagian dari negara asing,” sambungnya.

Berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf f, jelas  mengatur soal pencabutan kewarganegaraan.

Disebutkan, jika ada warga Indonesia yang terbukti secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

ISIS sendiri telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh Persatuan Bangsa Bangsa (PBB).

Di negara Irak dan Suriah kata dia, tidak mengakui organisasi tersebut.

“Bagi yang berangkat ke sana itu sudah pidana, karena di Suriah dan Irak sudah menyatakan teroris. Jadi kalau kesana itu berarti bergabung dengan teror,” tutupnya. (nar)

Berita Lainnya

Terkini