Jembrana- Petugas menggelandang Edi Indra (40) warga Desa Yehsumbul, Mendoyo yang diduga melakukan penipuan terhadap tetangganya dengan mempergunakan sertifikat tanah untuk meminjam uang di koperasi.
Pria yang bekerja serabutan ini bulan September 2016 mendatangi Misrani (42), tetangganya bermaksud meminjam sertifikat tanah seluas 5 are milik korban untuk digadaikan di salah satu koperasi.
Dengan tipu muslihat pelaku, korban memberikan sertifikat tanahnya kepada pelaku untuk dijadilan agunan di salah satu koperasi. Bahkan korban sendiri yang mengantar pelaku ke kantor koperasi untuk meminjam uang sebesar Rp 21 juta.
Karena sertifikat atas nama korban, secara otomanis pinjaman di koperasi atas nama korban.
Korban yang menerima uang pinjaman dan diserahkan kepada pelaku dengan kesepakatan, pelaku berjanji mengembalikan sertifikat korban paling lambat tiga bulan dan angsuran kredit tiap bulannya wajib dibayar oleh pelaku.
Kenyataannya, hingga dua tahun lebih, pelaku tak kunjung mengembalikan sertifikat korban. Hal ini membuat korban geram, ditambah lagi ternyata pelaku tidak pernah sama sekali membayaran angsuran kredit di koperasi hingga pihak koperasi berencana menyita tanah milik korban yang dijadikan agunan.
“Korban berulang kali menemui pelaku untuk meminta sertifikatnya, namun tidak berhasil dan pelaku hanya janji-janji tok,” terang Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara, seijin Kapolsek Mendoyo, Jumat (7/12/2018).
Lanjut Artha , lantaran tidak ada niat pelaku untuk mengembalikan sertifikat, korban kemudian pada bulan Juni 2018 lalu mengadukan perbuatan pelaku kepada Perbekel Yehsumbul.
Masalah ini diselesaikan di desa dan saat itu pelaku membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan sertifikat paling lambat akhir Nopember lalu.
“Lagi-lagi pelaku mengingkari perjanjian tersebut, sertifikat korban tak kunjung dikembalikan,” ujar Artha.
Karena itulah kemudian korban melaporkan masalah tersebut ke Polsek Mendoyo, Kamis (6/12) pagi. Atas laporan tersebut, pelaku kemudian diamankan berikut barang bukti untuk diproses hukum. Pelaku terhitung pagi tadi telah ditahan di Mapolsek Mendoyo.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun,” tutup Artha . (rhm)