Gadis asal Jakarta Laporkan Mantan Pacar ke Polresta Denpasar, Ini Kasusnya

Baru beberapa saat setelah tiba di Bali, Agnes asal Jakarta menelan pil pahit, menahan sakit di sekujur tubuh setelah dihajar mantan pacarnya APD.

7 Desember 2024, 16:11 WIB

Badung – Agnes TC (27) gadis asal Jakarta menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan pacarnya.

Tindak kekerasan terhadap korban diduga dilakukan mantan pacarnya berinisial APD akhirnya dilaporkan ke kepolisian.

Baru beberapa saat tiba di Pulau Seribu Pura, gadis kelahiran Purbalingga, 9 Januari 1997 itu menelan pil pahit, menahan sakit di sekujur tubuh karena dihajar APD.

Didampingi kuasa hukumnya Alex Barung dari ALEX Barung Law Office and Partner, Agnes menunjukkan luka-luka lebam kepada media Jumat 6 Desember 2024.

Luka-luka diderita korban tampak jelas di sekujur tubuh, antara lain bagian lengan, kepala, dan kaki.

Dalam upaya melindungi kliennya, Alex Barung melaporkan APD, dengan bukti surat tanda penerimaan laporan nomor LP/B/679/XII/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 6 Desember 2024 pukul 09.26 Wita.

Pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Korban mengalami penganiayaan di sebuah vila Puri Mumbul Permai Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada hari Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 Wita.

Kejadiannya bermula saat korban dan terlapor APD bersama teman-teman terlapor minum-minuman keras kemudian korban masuk ke dalam kamar dan ganti baju.

Korban tidak nyaman dengan keberadaan teman-teman terlapor yang keluar masuk kamar dalam posisi korban sudah mengenakan baju transparan.

Kemudian terjadi cek-cok antara korban dan terlapor. Terlapor tiba-tiba menarik korban ke kamar mandi dan di dalam kamar mandi villa tersebut terjadi penganiayaan.

“Korban dipukul di bagian badan, lengan, dan kepalanya dibenturkan ke tembok sehingga menyebabkan luka-luka lebam di sekujur tubuh korban,” jelas Alex Barung.

Korban membenarkan penganiayaan yang dideritanya, hingga dia terpaksa mengunci diri di dalam kamar mandi karena ketakutan.

Dia mengaku baru sampai di Bali pada Kamis, 5 Desember 2024, red) dari Jakarta.

“Saya ditawari pekerjaan, sampai di Bali ternyata holiday,” ucap Agnes.

Terkait laporan korban, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Heselo membenarkan laporan dugaan penganiayaan tersebut.

“Laporannya masih dalam proses pemeriksaan,” singkat Laurens Rajamangapul dihubungi wartawan. ***

Berita Lainnya

Terkini