![]() |
Kuasa Hukum BPR Lestari Bali I Made Sari/Kabarnusa |
Denpasar – PT BPR Lestari Bali resmi mengajukan uji materiil atau
yudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 12 huruf a Ayat 1
UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.
Melalui Kuasa Hukum I Made Sari, BPR Lestari Bali mengajukan uji materiil
terhadap pasal 12 huruf a Ayat 1 UU Perbankan No 10 Tahun 1998.
“Kami menganggap UU Perbankan, hanya memberikan hak kepada bank umum untuk
mengambilalih agunan kredit macet nasabahnya melalui lelang,” tegasnya usai
menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi melalui daring dari kampus Universitas
Udayana, Denpasar, Kamis 26 November 2020.
Sari melanjutkan, dari aturan itu, BPR tidak diizinkan atau diperbolehkan
mengambilalih agunan kredit macet nasabahnya melalui lelang di kantor lelang.
“Itulah yang menyebabkan kami ajukan, agar hak BPR untuk mengambilalih agunan
krediet macet melalui lelang, apabila peserta lelang tidak ada, sehingga
kredit macet di BPR bisa diselesaikan, agar sama dengan bank umum,” tandasnya
lagi.
![]() |
Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi melalui daring dari kampus Universitas Udayana, Denpasar, Kamis 26 November 2020?Kabarnusa. |
Selama ini, jika nasabahnya mengalami kredit macet, kemudian agunannnya
dilelang, maka bank umum bisa menyita atau mengambilnya, sedangkan BPR tidak
diizinkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Inilah yang kami mohonkan,” tegas Sari didampingi Nyoman Yudara dan tim hukum
lainnya.
Karena tidak bisa diizinkan mengambilalih agunan nasabah melalui kantor
lelang, maka kredit BPR tidak bisa dilsesaikan, terkatung-katung sehingga bisa
mengganggu atau mengancam likuiditas.
“Ini, tidak hanya dialami BPR Lestari Bali saja namun BPR lainnya juga
terancam likuiditasnya, karena dia tidak bisa menyelesaikan kredit macet
nasabah,” Sari menegaskan.
Menurutnya, bank umum dan BPR juga sama-sama menjalankan kegiatan simpan
pinjam atau perkreditan, namun kenapa dalam konteks ini, kemudian dibedakan
oleh lembaga di hawah UU yakni antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DJKN.
“Ini yang kami mohon uji materiil tentang penafsiran agar frase bank umum
dalam UU Perbannkan dimaksudkan adalah bank umum dan BPR, itu maksudnya,”
demikian Sari. (rhm)