Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Pemerintah Selamatkan Potensi Kerugian Rp 1,37 Triliun

17 Juli 2019, 21:45 WIB
IMG 20190717 WA0003
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di Batam/humas kkp

Batam – Sejak tahun 2015 upaya pemerintah dalam menggagalkan penyelundupan benih lobster (BL) di Tanah Air berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,37 Triliun.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menjelaskan, upaya penggagalan BL ini menambah deretan keberhasilan pemerintah dalam melindungi sumber daya perikanan Indonesia.

Tercatat, sepanjang 2019 hingga 12 Juli, telah berhasil digagalkkan 39 kasus penyelundupan BL. Dari total kasus tersebut, telah berhasil diselamatkan 3.163.994 ekor BL dengan senilai Rp 474.599.100.000.

“Jika ditotal, dari tahun 2015 hingga saat ini, pemerintah berhasil menggagalkan sebanyak 263 kasus penyelundupan BL dan menyelamatkan 9.825.677 ekor benih lobster senilai Rp1.373.371.140.000,” papar Menteri Susi dalam keterangan resminya di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Senin 15 Juli lalu.

Diketahui, pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sumber daya perikanan yang terakhir pada. Kamis (11/7).

Tim Gabungan menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dan benih sidat (glass eels) di dua lokasi berbeda, yaitu Lampung dan Jambi. Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah Lampung dan Balai KIPM Lampung, Kamis (11/7) sekitar pukul 15.00 WIB, melakukan penggrebekan.

Petugas gabungan menggerebek sebuah rumah penampungan benih lobster (BL) yang beralamat di Jalan Banten Kampung Bakung, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

“Penggrebekan bermula laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penampungan benih lobster di sebuah rumah,” tutur Susi.

Dalam penggrebekan tersebut diamankan 366.650 ekor BL yang terdiri dari 279.550 ekor jenis pasir dan 27.100 ekor jenis Mutiara. Dari operasi ini, nilai sumber daya ikan (SDI) yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 54.997.500.000.

Untuk menjaga keberlanjutan sumber daya lobster maupun sidat di alam, hasil pengamanan di dua lokasi itu dilepasliarkan ke alam. “Benih lobster dan benih sidat ini telah kita lepasliarkan di beberapa lokasi mulai Jumat (12/7) dan Sabtu (13/7) kemarin,” ujar Menteri Susi.

Benih lobster dilepasliarkan di 5 lokas, yaitu 1) Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pulau Ujung, Kota Pariaman, Sumatera Barat sebanyak 170.400 ekor jenis pasir; 2) Perairan Karang Luhur, Pantai Barat, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat sebanyak 95.245 ekor BL.

Kepala BKIPM Rina, menyayangkan maraknya kasus penyelundupan meskipun sosialisasi dan operasi pengawasan terus dilakukan pemerintah.

Ia menyebut, penyelundupan seperti ini telah melanggar Permen KP No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Kita akan terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi rutin, dan tentunya menegakkan hukum dengan tegas untuk menekan kejahatan serupa atau memberikan efek jera,” tutur Rina.

Menurutnya, pelaku dapat dikenakan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.

Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan berbunyi:

“Setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.” imbuhnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini