Kabarnusa.com –
AA seorang kakek berusia 60 tahun digelandang ke kantor polisi lantaran
diduga melakukan perbuatan tidak sepantasnya terhadap YL gadis usia 16
tahun.
YL yang asal Gilimanuk menjadi korban perbuatan AA yang seorang pencari kayu bakar.
Peristiwa
begini. Awalnya, pelaku asal Lingkungan Penginuman, Gilimanuk,
Kecamatan Melaya, Jembrana datang ke pantai Penginuman untuk mencari
kayu bakar, Kamis 3 September 2015.
Pria beristri dan memiliki dua anak dan dua cucu itu, bertemu YL yang sedang naik sepeda gayung sendirian di pinggir pantai.
Singkat cerita, YL membonceng sepeda motor yang dinaiki sang kakek.
“Pelaku
kemudian mengajak YL ke semak-semak. saat itu tidak sampai terjadi
tindak perbuatan yang tidak layak dilakukan, esoknya keduanya janjian
bertemu kembali,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana, Kamis (10/9/2015).
Kemudian
menurut Sudarma Putra, pelaku dan korban bertemu di sebuah hotel di
Dusun Sumber Sari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Di hotel itu, keduanay melakukan perbutan tidak sepantasnya layaknya suami istri hingga diulangi keesokan harinya.
Kasus ini terungkap berawal dari kedua orang tua korban yang mendapat informasi kalau anak gadisnya dekat dengan sekorang kakek.
Mendapat
kabar tak sedap itu, kedua orang tua YL berusaha menyelediki
gerak-gerik anaknya dan ternyata benar, anak gadisnya dekat dengan
pelaku.
Setelah didesak, akhirnya YL mengaku menjalin hubungan dengan sang kakek.
Kasus
tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Gilimanuk,
Rabu (9/9) lalu dan kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres
Jembrana.
“Pelaku dijerat pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15
tahun penjara,” pungkas Sudarma Putra (dar)