Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan KPPU yakni PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 Miliar atas perkara dugaan praktek diskriminasi GIAA terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.
Putusan itu sebagaimana terungkap dari informasi perkara di Mahkamah Agung MA. Dalam Putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada tanggal 9 Maret 2022 tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan GIAA.
Dengan adanya Putusan MA yang menguatkan putusan KKPU, maka Putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap, sehingga GIAA wajib untuk melaksanakan Putusan.
KPPU Duga Mafia Minyak Goreng Beroperasi di Tiga Provinsi
“Khususnya pembayaran denda sebesar Rp Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dikutip dari keterangan tertulis Senin (21/3/2022).
Jika terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda.
Deswin Nur mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan GIAA terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler.
Diskriminatif dalam Kasus Umrah, KPPU Denda Garuda Indonesia sebesar Rp1 Miliar