Garuda Indonesia Didenda Rp1 Miliar, MA Kuatkan Putusan KPPU dalam Kasus Umroh

Mahkamah Agung menguatkan putusan KPPU yakni PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) diwajibkan membayar denda Rp1 Miliar atas perkara dugaan praktek diskriminasi GIAA terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

21 Maret 2022, 12:18 WIB

Terungkap dalam laporan, masyarakat dan/atau pelaku usaha merasa dirugikan dan/atau didiskriminasi akibat perilaku GIAA yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada 5 (lima) pelaku usaha, bahkan awalnya hanya kepada 3 (tiga) pelaku usaha.

Pembatasan akses dilakukan melalui terbitkannya GA INFO menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5 (lima) mitra dari GIAA.

Majelis Komisi dalam persidangan menilai, tindakan GIAA yang menunjuk kelima pelaku usaha sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan. Penunjukkan itu tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur.

Garuda Indonesia Terbangi Surabaya-Lombok, Dukung Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika

Salain itu, adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 (tiga ratus satu) pelaku usaha potensial dalam mendapatkan akses yang sama. Pemeriksaan telah dilakukan oleh KPPU sampai dengan dibacakannya Putusan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU pada tanggal 8 Juli 2021.

Pada pokoknya, putusan tersebut menyatakan GIAA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 dan mengenakan denda kepada GIAA sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sebelumnya, GIAA mengajukan mengajukan upaya hukum Keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 29 Juli 2021 dengan Register Perkara Nomor 03/Pdt.Sus- KPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst. Keberatan ini kemudian diputus pada tanggal 3 Desember 2021 dengan amar Menolak Permohonan Keberatan dari GIAA dan memertahankan Putusan KPPU.

Ekspor Meningkat, Garuda Indonesia Tambah 4 Pesawat Khusus Cargo

GIAA tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan Kasasi pada tanggal 3 Januari 2022. Kemudian diputuskan oleh MA pada tanggal 9 Maret 2022 dengan amar Putusan TOLAK terhadap Permohonan Kasasi tersebut.

Hingga saat ini, belum diperoleh tanggapan dari pihak GIAA terkait putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut. ***

Berita Lainnya

Terkini