(ilustrasi/net) |
Kabarnusa.com – Jajaran Polsek Pekutatan mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan, Adi Firmansyah (31) dari Dusun Sumbersuko, Desa Kelisir, Kecamatan Silir Agung, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (4/11).
Pelaku melakukan pencurian di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali. Bahkan pelaku kepergok warga setempat saat melakukan aksinya.
“Ya, kami amankan pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku kepergok warga saat beraksi, tetapi setelah kita introgasi, ternyata pelaku melakukan pencurian di banyak TKP,“ terang Kapolsek Pekutatan Kompol Ngurah Putu Riasa, Kamis (5/11/2015).
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan pelaku melakukan pencurian di TKP lainnya.
Kata dia, pencurian pertama yang dilakukan pelaku pada Rabu (4/11) pukul 00.30 di Dusun Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.
Di TKP ini, pelaku mencuria di rumah H Kasri (49) seorang guru. Di rumah korban, pelaku mengambil satu buah kamera digital merk Sony, satu HP merk nokia, satu HP merk samsung grand prima, satu cincin emas motif bunga (imitasi).
Juga, satu cicin emas motif daun 1,700 gram, satu pasang gelang emas 10 gram, satu gelang emas dengan variasi 6,800 gram, satu kalung beserta gandul hijau 7,400 gram, satu kalung bentuk R 4,200 gram, satu pasang sepatu sendal kulit warna coklat,.
Juga sebuah dompet merah berisi kalung emas bandul hijau 2,800 gram, satu pasang sumpel batu merah O,800 gram, uang Rp 1,304.000, serta satu tas abu-abu.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat tiang lobi rumah tingkat dan mencongkel jendela dengan alat obeng.
Namun dari beberapa barang yang diambil itu, polisi hanya bisa mengamankan barang bukti satu buah obeng, satu baju kaus hitam dalam keadaan robek, satu pasang sarung tangan hitam, satu tas coklat, kerugian seluruhnya Rp 20.850.000.
Sementara TKP kedua, Rabu (4/11) pukul 02.00 pelaku melakukan aksinya di rumah korban Saiful Rizal (38) yang juga dari Medewi.
Di rumah korban pelaku berhasil mengamankan satu power bank, satu buah dompet warna coklat merk D & G, satu buah dompet warna loreng merk Louis Vuitton dan barang milik korban lainnya.
Pelaku masuk ke rumah korban juga dengan modus yang sama dengan mencongkel jendela rumah kemudian masuk ke dalam rumah dan membuka almari yang pintunya tidak terkunci dan mengambil barang-barang yang ada di dalam lemari.
“Korban menderita kerugian sebesar Rp 8 juta,” imbuhnya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pekutatan dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke- 5 yo psl 64 ayat (1) KUHP.(dar)