Kabarnusa.com – Polres Jembrana membekuk I Gusti Putu Adi Ariawan (24) warga Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana yang diduga melakukan pencurian perhiasan emas milik tetangganya.
Tersangka yang resedivis penggelapan sepeda motor ini, mencuri 44 gram emas lalu dijual membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari hari.
Kasubaghumas Polres Jembrana AKP I Wayan Setiajaya, mengatakan, tertangkapnya tersangka dari laporan korban Sayu Ketut Suari (52).
Tragisnya, korban masih ada ikatan keluarga dengan tersangka. Pencurian tu dilakukan Minggu 8 Februari lalu sekitar pukul 11. 00 Wita, saat korban tidak ada di rumah.
Tersangka masuk ke rumah korban dengan mudah karena pintu tidak dikunci lalu masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah perhiasan.
“Tersangka ini sudah sering ke rumah korban, bahkan masih dipanggil nenek sehingga mengetahui seluk beluk rumah,” jelasnya.
Polisi mendapatkan petunjuk dari pedagang emas di salah satu pasar di Negara, bahwa ada seorang pria yang menjual perhiasan berupa 3 buah kalung, 3 buah gelang dan cicncin dengan berat total 44 gram. Emas itu dijual tersangka seharga Rp 10 juta.
Hasil penjualan emas untuk membeli satu unit sepeda motor bekas seharga Rp.5 juta, bayar utang, membeli cincin seharga Rp.1 juta, hanphone dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatanya, buruh serabutan yang pernah ditahan 7 bulan dalam kasus penggelapan sepeda motor ini ditahan Polres Jembrana dengan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana bui. (dar)