Gebernur Koster Mengajak Masyarakat buat Memujutkan Bari Era Baru./ist |
Denpasar-Gubernur Bali Wayan Koster menjadi inspektur upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali dalam kesempatan Gebernur Koster mengajak masyarakat wujudkan Bali Era Baru.
Peringatan kali ini dilaksanakan secara sederhana dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Hanya eselon II an beberapa pejabat eselon III di Kantor Gubernur Bali yang hadir langsung di lapangan, sementara pejabat dan staf Pemprov Bali lainnya mengikuti upacara dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing secara daring.
Dalam pidatonya Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan permasalahan utama dan mendasar yang dihadapi Bali saat ini maupun di masa datang adalah berbagai hal yang berkaitan dengan alam, krama, dan kebudayaan Bali.
Oleh karena itu, diperlukan orientasi dan arah kebijakan untuk menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Bali Era Baru.
“Bali Era Baru adalah Suatu Era dengan tatanan kehidupan baru yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu Penyucian Jiwa (Atma Kerthi), Penyucian Laut (Segara Kerthi), Penyucian Sumber Air (Danu Kerthi), Penyucian Tumbuh-tumbuhan (Wana Kerthi), Penyucian Manusia (Jana Kerthi), dan Penyucian Alam Semesta (Jagat Kerthi),” kata Gubernur yang dilantik pada 5 September 2018 lalu.
Koster mengatakan Bali Era Baru diwujudkan melalui lima bidang prioritas pembangunan.
Yaitu, Bidang 1 Pangan, Sandang, dan Papan Bidang 2 Kesehatan dan Pendidikan Bidang 3 Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Bidang 4 Adat, Agama, Tradisi, Seni, dan Budaya; dan Bidang 5 Pariwisata. Lima Bidang Prioritas tersebut didukung dengan pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi.
Selama hampir dua tahun memimpin Bali, pasangan Koster-Ace telah menyusun, menetapkan, dan mengundangkan 40 leraturan yang terdiri dari 15 Peraturan Daerah (Perda), dan 25 Peraturan Gubernur (Pergub).
“Saya perlu menyampaikan dan menegaskan bahwa 40 peraturan tersebut merupakan dasar hukum yang sangat esensial dan strategis sebagai pondasi pembangunan Bali Era Baru,” kata mantan anggota DPR RI tiga periode ini.
Ia menambahkan dalam tiga tahun ke depan merupakan tahapan untuk sosialisasi, edukasi, dan implementasi secara utuh dan menyeluruh semua peraturan tersebut agar pembangunan Bali dapat berlangsung secara permanen, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.(lif)