Gebrakan dan Inovasi Pembangunan Setahun Kepemimpinan Dana-Dipa di Karangasem

Berbagai gebrakan dan inovasi dilakukan Bupati Karangasem Gede Dana dan Wakil Bupati Artha Dipa agar pembangunan diberbagai sektor seperti sektor ekonomi, pendidikan dan kesehatan utamanya pembangunan fisik bisa terus berlangsung

1 Maret 2022, 22:42 WIB

Di bidang kesehatan, pembangunan dan rehab gedung Pusat Layanan Kesehan Masyarakat dan optimalisasi layanan kesehatan kepada masyarakat Karangasem menjadi prioritas. Satu Puskesmas diantaranya yang sudah diresmikan oleh Gede Dana yakni Puskesmas Abang 1 yang merupakan Puskesmas Rawat Inap dengan layanan kegawat daruratan 24 jam.

Dan inovasi Bupati Gede Dana yang paling diminati dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yakni, layanan Mobil Antar Jemput Pasien (AJP). Tingginya permintaan layanan dari masyarakat tersebut, direspon cepat pemerintah dengan melengkapi seluruh rayon di Karangasem dengan armada memadai dengan petugasnya. Untuk permintaan layanan AJP dalam sehari untuk satu rayon rata-rata 18-20 permintaan layanan.

Dari pengecekkan yang dilakukannya tersebut, dalam sehari saat permintaan layanan dari masyarakat yang membutuhkan kendaraan untuk antar jemput bagi keluarga mereka yang sakit, dalam seharinya bisa mencapai 18 hingga 20 kali permintaan layanan.

Wabup Artha Dipa Siapkan Ribuan Bibit Pohon Cegah Tanah Longsor di Karangasem

“Pernah dalam sehari itu sampai ada 20 kali layanan AJP. Ini menunjukan jika program layanan kesehatan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Gede Dana. Kalau ditotal seluruh rayon, dalam sehari bisa lebih dari 80 permintaan layanan AJP yang diberikan petugas di lapangan untuk masyarakat.

Dari awal louncing Program AJP dengan jumlah armada sebanyak 25 unit dan petugas sebanyak 103 orang sudah melayani antar jemput pasien sebanyak 7.533 pasien dang jenasah yang sudah diantar sebanyak 289 jenasah.

Layanan Atma Kerthi salah satu innovasi lainnya setahun kepemimpinan Gede Dana yang paling ditunggu oleh masyarakat dan saat ini tengah gencar disosialisasikan yakni pemberian penghargaan atas pengurusan pencatatan kematian. Itu diberikan kepada masyarakat yang mengurus akta kematian kerabat atau keluarganya di Disdukcapil kurang dari 30 hari kalender sejak tanggal kematian. Uang penghargaan diberikan kepada ahli waris sebesar satu juta rupiah.

BPIU2K Karangasem Pastikan Pemenuhan Distribusi Induk Udang bagi Pembudidaya Tradisional

Berita Lainnya

Terkini