Jakarta -Indonesia dan Denmark memperkuat kolaborasi dalam penataan ruang laut (marine spatial planning/MSP) dengan fokus utama pada potensi pemanfaatan angin lepas pantai (offshore wind) sebagai sumber energi baru terbarukan (EBT).
Inisiatif ini terungkap dalam Workshop on Marine Spatial Planning & Offshore Wind Permitting yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin, 5 April, atas kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kedutaan Besar Denmark untuk Indonesia.
Diskusi dalam lokakarya tersebut menyoroti pengalaman Denmark yang telah lebih dari tiga dekade berkecimpung dalam pengembangan energi angin lepas pantai.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, menekankan bahwa Denmark merupakan mitra strategis bagi Indonesia dalam konteks penataan ruang laut.
Kartika Listriana menjelaskan bahwa kolaborasi MSP selama ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perencanaan wilayah di Indonesia, memastikan pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan, dan mengidentifikasi potensi energi terbarukan berbasis kelautan sebagai salah satu peluang terkini.
Pemerintah Indonesia sendiri telah aktif mengembangkan MSP selama lebih dari 20 tahun, mencakup berbagai aspek seperti perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan penataan ruang laut.
Pengembangan energi terbarukan angin lepas pantai dipandang sebagai langkah progresif dalam implementasi MSP di Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung program prioritas KKP terkait pembangunan ekonomi biru sekaligus memberikan dampak positif terhadap penataan ruang laut nasional.
August Axel Zacharie, Head of Energy Cooperation dari Danish Energy Agency (DEA), memaparkan keberhasilan Denmark dalam mengintegrasikan energi terbarukan, di mana lebih dari separuh kebutuhan listrik negara tersebut dipasok oleh tenaga angin dan surya.
Dia juga menyoroti kontribusi signifikan industri angin lepas pantai Denmark yang mempekerjakan lebih dari 30 ribu orang dan menghasilkan pendapatan sekitar 10 Miliar Euro.
Plt. Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP, Didit Eko Prasetiyo, menjelaskan mekanisme pemanfaatan ruang laut untuk mendukung pembangunan instalasi energi terbarukan angin lepas pantai di Indonesia. Proses perizinan akan melibatkan dua kegiatan utama, yaitu instalasi turbin angin itu sendiri dan pemasangan kabel bawah laut untuk transmisi listrik ke daratan.
Didit menambahkan bahwa izin dasar pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dikeluarkan oleh KKP, sementara izin usaha akan diproses melalui Kementerian ESDM setelah mendapatkan persetujuan kabel bawah laut dari PLN.
Lebih lanjut, pemerintah Indonesia juga melakukan berbagai terobosan dalam penataan ruang laut, termasuk implementasi teknologi digital Ocean Monitoring System (OMS) di 20 lokasi kawasan konservasi hingga tahun 2029.
Inisiatif lainnya meliputi pengembangan lokasi prioritas perencanaan ruang laut, rencana zonasi untuk ekosistem biru, perencanaan ruang perairan darat, penguatan peran Indonesia dalam MSP Global, serta integrasi penataan ruang darat dan laut dalam kerangka One Spatial Planning Policy.
Sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, penataan ruang laut memegang peranan krusial dalam mencapai tujuan kebijakan ekonomi biru melalui pengelolaan pemanfaatan ruang laut yang efisien, adil, dan berkelanjutan. ***