![]() |
Gubernur Bali I Wayan Koster bertemu Menkumham RI Yasonna H Laoly |
Gianyar – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap perwujudan dan peresmian Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes) di sejumlah desa di Bali.
Sebanyak 121 Posyankumhamdes se-Bali diresmikan secara serentak Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly, di ruang sidang utama Kantor Bupati Gianyar, Selasa (21/7/2020).
Koster menyampaikan, Bali yang terbagi dalam wilayah 8 kabupaten dan 1 kota, terdiri atas 57 kecamatan dan 635 desa, sangat tepat sebagai objek pelaksanaan program pengembangan pos pelayanan hukum dan HAM desa, karena kesadaran hukum masyarakat Bali tergolong sangat tinggi.
“Menurutnya, program sangat bagus, satu terobosan di bidang hukum untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat mengenai hukum.
Sekaligus juga untuk membangun budaya hukum di tengah-tengah masyarakat, supaya masyarakat lebih memaknai dan menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari terkait apa saja hak dan kewajibannya.
“Apa yang boleh atau tidak boleh, pantas atau tidak pantas diilakukan untuk membangun suatu nilai-nilai kehidupan yang baik bagi masyarakat Bali,” ujar Koster, menandaskan.
Bali sebagai satu daerah tujuan wisata dunia sangat erat kaitannya dengan hukum. Bali menjadi magnet bagi para wisatawan yang tak hanya untuk menikmati keindahan alam, namun juga di satu sisi menjadi peluang bagi para wisatawan untuk melakukan kegiatan-kegiatan di luar konteks kepariwisataan.
Hal tersebut bisa saja mendatangkan manfaat, tetapi karena ketidaktahuan masyarakat akan kerja sama yang dibangun bersama para wisatawan, akhirnya menjadi kerugian bagi kepentingan umum, kata Gubernur Koster, mengungkapkan.
Karenanya, Koster berjanji akan segera menyusun Peraturan Daerah yang mengatur keberadaan orang asing yang tinggal, bekerja dan berusaha di Bali.
“Sebagai satu negara, harus mengatur keberadaan mereka, supaya mereka disiplin dan mengetahui bahwa ada hak dan kewajiban yang patut dipenuhi.
“Sepanjang ada izin dari Kemenkumham, ini akan kami jalankan, sehingga juga ada kontribusi yang masuk dari mereka untuk Bali dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Gubernur Koster, menegaskan.
Menkumham RI Yasonna H Laoly menyebutkan, di masa merebaknya pandemi
Covid-19 telah memunculkan berbagai macam masalah, baik ekonomi maupun
sosial yang bisa menjadi masalah hukum di masyarakat terutama di
desa-desa.
Mengantisipasi dan merespons potensi timbulnya masalah hukum menuju Bali
Era Baru di masyarakat desa, diperlukan pos layanan hukum di tingkat
kecamatan atau desa, di mana masyarakat yang memiliki masalah hukum
dapat segera mengadukan masalahnya, kata Menkumham.
“Adanya Pos Layanan Hukum di tingkat desa akan membantu memberikan akses
layanan hukum secara cepat bagi masyarakat desa,” ujar Yasonna,
menmbahkan.
Jika ada pengaduan masyarakat, maka Posyankumhamdes ini akan meneruskan
ke Pos Yankomas di UPT untuk diverifikasi mengenai dugaan pelanggaran
HAM. Jika ada dugaan, maka akan dilakukan Layanan Komunikasi Masyarakat
yakni mediasi oleh Kanwil Kemenkumham.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menambahkan,
Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa ini merupakan layanan Kementerian Hukum
dan HAM RI yang ada di desa.
Diharapkan semua desa yang memiliki Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa akan menjadi Desa Sadar Hukum.
Acara turut dirangkaikan dengan penandatanganan MoU Kadarkum antara
Kakanwil Kemenkumham Bali bersama Bupati Gianyar Made Mahayastra, Bupati
Klungkung Nyoman Suwirta, Bupati Tabanan Eka Wiryastuti serta Bupati
Karangasem IGA Mas Sumatri. (ahs)