Denpasar – Dengan mempertimbangkan penyebaran virus corona Covid-19 semakin meningkat dan meluas Gubernur Bali I Wayan Koster menginstruksikan warga untuk bertahan di rumah baik bekerja belajar hingga beribadah.
Langkah itu diambil setelah mengetahui, penyebaran COVID-19 semakin meningkat dan meluas harus diwaspadai dan diantisipasi melalui pembatasan aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain demi penyelamatan umat manusia.
Koster memandang upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 harus diperkuat demi terwujudnya keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali sesuai Visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Dasar laian lahirnya instruksi gubernur, memperhatikan: Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kemudian, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Selain itu, Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Juga, keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona-19 di Provinsi Bali.
Untuk itu, gubernur mengeluarkan kebijakan baru berupa Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali, pada 1 April 2020.
Instruksi ini disampaikan kepada Bupati/Walikota se-Bali; Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali; Majelis Desa Adat se-Bali; Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII; Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV; Kepala KSOP Benoa; Kepala KSOP Gilimanuk; Kepala KSOP Padang Bai; Kepala KSOP Celukan Bawang; Kepala Balai Penyelenggaraan Transportasi Darat Wilayah XII.
Dalam instruksinya, untuk memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan belajar di rumah:
“Kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online,” tutur Koster dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2020).
Kemudian, instruksi untuk bekerja di rumah dengan ketentuan yakni penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung.
“Kegiatan bisnis/swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecualiuntuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung,” tukas Koster. Dalam instruksi lainnya, Gubernur Koster meminta warga agar melaksankan ibadah atau sembahyang di rumah.
Tak lupa, Koster juga meminta penguatan pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata dengan : menutup operasional obyek wisata; menutup operasional hiburan malam; meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen; dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
“Memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, dengan melaksanakan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah,” katanya menegaskan.
:Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, dengan menerapkan Jaga Jarak Fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” demikian Koster didampingi Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Bali Dewa Made Indra dan Kadis Kominfo I Gede Pramana. (rhm)