Denpasar– Gubernur Bali, Wayan Koster menyakinkan tidak ada pejabat dirugikan dalam penyederhanaan birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Hal ini disampaikan pada acara pelantikan Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (3/1/2022).
Dilihat sejak awal dilantik pada tanggal 5 September 2018 telah melakukan penyederhanaan birokrasi tahap I melalui perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah dari awalnya 49 OPD pada tahun 2018, menjadi 41 OPD. Pada tahun 2021, kembali dilakukan perampingan Tahap II dari 41 OPD awal menjadi 38 OPD.
Gubernur Koster Terbitkan Perda 4/2019 Tentang Desa Adat di Bali
Kebijakan penyelenggaraan birokrasi di Pemprov Bali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat, karena Provinsi Bali adalah Provinsi pertama yang melakukan transformasi birokrasi.
“Jadi Saya beberapa kali dihubungi dari Kementerian Dalam Negeri, baik Pak Menteri langsung ataupun Dirjen Otda yang menyampaikan bahwa Pemprov Bali paling progresif dalam penyederhanaan birokrasi. Di daerah lain banyak penambahan OPD, kalau di Bali satu – satunya yang mengurangi,” kata Gubernur Koster dikutip dari keterangan tertulis.
Gubernur Koster yang merupakan mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan sangat memahami betul bagaimana fungsi satu OPD berperan efektif, efisien dan memberi manfaat untuk masyarakat.
Wayan Koster Wakili Keluarga Bung Karno Terima Penghargaan Outstanding Lifetime Achievement Award