Gubernur Koster Ajukan Raperda Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali

Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat diajukan Gubernur Bali Wayan Koster.

12 Juli 2023, 12:58 WIB

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat pada Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 pada Rabu 12 Juli 2023.

Raperda ini didasarkan pada keindahan alam dan keunikan budaya serta adat Bali yang merupakan sumber daya utama Bali dan menjadi keunggulan pariwisata Bali bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kertih sesuai visi pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Di hadapan Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali, gubernur menjelaskan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali diperlukan partisipasi seluruh komponen masyarakat, pelaku usaha, serta pihak lainnya melalui kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pengaturan dalam memperoleh sumber pendanaan dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali berasal dari kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat diatur dengan Peraturan Daerah.

Gubernur menjelaskan, kontribusi ini bertujuan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, pelindungan adat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan local, percepatan dan penguatan upaya untuk memajukan kebudayaan Bali sebagai bagian dari kebudayaan nasional yang berbhineka tunggal ika, pemberdayaan Desa Adat, pembangunan sarana dan prasarana seni dan budaya, percepatan upaya mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat, dan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan pemerintahan di provinsi.

Pelaksanaan kontribusi dilakukan untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, badan usaha dalam negeri atau luar negeri, dan masyarakat dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi. Kontribusi ini dapat berupa barang dan/atau uang yang bersifat sukarela, serta dipergunakan untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

“Selain pemberian kontribusi sebagaimana dimaksud untuk kepentingan pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, maka pelaku usaha dan/atau masyarakat dapat memberikan kontribusi atas penggunaan label branding Bali. Pelaksanaan penggunaan label branding Bali berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan mengenai Labelisasi Produk dengan Branding Bali,” ujarnya.

Raperda ini terdiri dari 9 BAB serta 17 Pasal yang secara umum berisi pengaturan mengenai materi pokok yaitu, Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pemberian Kontribusi, Manfaat Kontribusi, Penghargaan, Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.***

Artikel Lainnya

Terkini