Denpasar – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan alias Turah Darmawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, tim kuasa hukum terdakwa secara tegas menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum didasarkan pada surat palsu.
Didampingi Rizal Akbar Maya Poetra, Made Sugiarta Nugraha selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan pihaknya menaruh harapan penuh pada kebijaksanaan serta integritas majelis hakim untuk memutus perkara ini secara adil.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, penasihat hukum menilai unsur-unsur dalam dakwaan penuntut umum — khususnya Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Pihak kuasa hukum menegaskan kepemilikan surat-surat oleh terdakwa bukanlah tanpa dasar, melainkan didasarkan pada bukti warisan keluarga yang sah.
Bukti-bukti tersebut mencakup peta rincik, surat pendaftaran sementara tanah milik Indonesia tahun 1957, surat keterangan tanah tahun 1979, serta IPEDA tahun 1979 yang telah diajukan dan diunggah selama proses persidangan.
Selain itu, penasihat hukum memaparkan bahwa penuntut umum gagal membuktikan adanya unsur kesengajaan maupun kerugian yang ditimbulkan.
Dengan mempertimbangkan sikap terdakwa yang sopan, belum pernah dihukum, serta jalannya persidangan yang menjunjung asas profesionalitas, pihak kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar agar mengabulkan permohonan mereka.
Tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.***

