Gubernur Koster Apresiasi Pemberian Kompensasi Bagi Korban Bom Bali

Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi pemberian kompensasi bagi korban terorisme masa lalu peristiwa bom Bali 1 dan bom Bali 2, (18/2/2022).

20 Februari 2022, 02:39 WIB

Misi itu kemudian dijabarkan dalam Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). Sipandu Beradat bertujuan mendorong sinergi seluruh komponen untuk menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan berbasis desa adat.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Drs. Hasto Atmojo Suroyo, menginformasikan bahwa kompensasi diberikan kepada 43 korban bom Bali I dan II serta Poso, Sulawesi Tengah. 

Hasto mengatakan, total kompensasi berjumlah Rp 6.165.000.000. 43 korban tindak pidana terorisme terdiri atas delapan orang korban tewas bom Bali I, bom Bali II, dan korban terorisme penembakan di Poso pada 2014. 

LPSK Serahkan Kompensasi Rp6,1 Miliar bagi 43 Korban Terorisme Masa Lalu di Bali

“Karena kebetulan korban ini sekarang berdomisili di Bali keluarganya, yang ahli warisnya hari ini akan mewakili keluarga besarnya untuk menerima kompensasi,” ujar Hasto.

Selain korban tewas yang kompensasinya diterima ahli waris, ada empat orang yang mengalami luka berat dalam peristiwa bom Bali I dan bom Bali II, 25 orang dengan kategori luka sedang dalam peristiwa bom Bali I dan bom Bali II, serta enam orang yang mengalami luka ringan dalam peristiwa bom Bali I dan bom Bali II. 

Kompensasi diberikan berdasarkan derajat luka korban. Korban luka ringan menerima kompensasi senilai Rp 75.000.000, luka sedang Rp 115.000.000 dan luka berat Rp 210.000.000. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp 250.000.000.

Wujudkan Kemandirian, Bali Siapkan Konsep Transformasi Ekonomi Kerthi Bali

Berita Lainnya

Terkini