Gubernur Koster: Pembangunan Bali Tetap Jaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Seisinya

Visi Pemerintah Provinsi Bali tersebut dilaksanakan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan daerah Bali yang mencakup tiga aspek utama: Alam, Manusia/Krama, dan Kebudayaan Bali

22 November 2021, 08:05 WIB

Tata cara kehidupan yang bersumber dari sistem nilai Sad Kerthi itu merupakan warisan dari Leluhur/Tetua Bali tentang cara memelihara/menjaga Alam Bali berserta Isinya yang bersifat khas/unik, indah, dan suci/metaksu,” terang Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini.

Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali diwujudkan melalui 22 Misi yang menjadi arah kebijakan pembangunan daerah Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana. Misi yang khusus berkaitan dengan arah kebijakan dalam menjaga Alam beserta Isinya, yaitu; (1) Memajukan kebudayaan Bali melalui peningkatan pelindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan nilai-nilai adat, agama, tradisi, seni, dan budaya Krama Bali.

(2) Mengembangkan tatanan kehidupan Krama Bali secara sakala-niskala berdasarkan nilai-nilai filsafat Sad Kerthi yaitu Atma Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi. (3) Memperkuat kedudukan, tugas dan fungsi Desa Adat dalam menyelenggarakan kehidupan Krama Bali yang meliputi Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan. (4) Membangun dan mengembangkan pusat-pusat perekonomian baru sesuai dengan potensi Kabupaten/Kota di Bali dengan memberdayakan sumber daya lokal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam arti luas.

Gubernur Koster: International Youth Football  Tournament 2031 Jadi Momentum Pemulihan Bali

(5) Membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya branding Bali untuk memperkuat perekonomian Krama Bali. (6) Mengembangkan destinasi dan produk pariwisata baru berbasis budaya dan berpihak kepada rakyat yang terintegrasi antar Kabupaten/Kota se-Bali serta (7) Mengembangkan tatanan kehidupan Krama Bali, menata wilayah, dan lingkungan yang hijau, indah, dan bersih.

“Arah kebijakan dan regulasi pertanian organik dan ramah lingkungan diantaranya mewujudkan Bali Sebagai Pulau Organik melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik. Menerapkan Kebijakan yang Berpihak pada Sumber Daya Lokal melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

Menerapkan Kebijakan Layanan Kesehatan Herbal Tradisional Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. Menerapkan Kebijakan Pemberdayaan Produk Minuman Alami Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Menerapkan Kebijakan Pelestarian Tanaman Endemik Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali Sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan,” jelasnya.

Dana Otsus Harus Berikan Dampak bagi Pembangunan dan SDM Papua

Selain itu, arah kebijakan dan regulasi Bali mandiri energi dengan energi bersih yakni Menetapkan Arah Kebijakan Energi Bersih melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050.

Menerapkan Kebijakan Energi Bersih dari Hulu sampai Hilir melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Menerapkan Kebijakan Kendaraan Bermotor Listrik melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Menerapkan Kebijakan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,” sambungnya.

Puncak IDC 2021, AMSI Gali Inovasi Teknologi Mulai Industri hingga Pemerintahan

Menerapkan Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Menerapkan Kebijakan Pelindungan Alam melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.

Dengan implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang telah dituangkan menjadi arah kebijakan dan regulasi pembagunan daerah Bali, target yang ingin dicapai dalam menjaga Alam Bali berserta Isinya.

Duta Besar Designate untuk Bangladesh yang saat ini juga menjadi Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN sekaligus pimpinan rombongan, Heru Subolo dalam laporannya menyampaikan bahwa kedatangan delegasi diplomatik ASEAN ke Bali dalam rangka persiapan ASEAN Summit yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang. Selain itu juga sebagai promosi atas telah dibukanya pariwisata Bali bagi wisatawan mancanegara.

“Saya berharap Bali dapat menjaga kerjasama yang baik untuk kelancaran KTT G20 yang akan dilaksanakan pada tahun 2022. Di tahun berikutnya kita akan balik lagi ke Bali untuk melaksanakan ASEAN Summit 2023. Untuk itu, Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Bali. Saya berharap pertemuan hari ini dapat menjelaskan lebih rinci terkait ekonomi Bali,” jelasnya

Pertemuan malam itu ditutup dengan foto bersama yang nantinya akan di bagikan (posting-red) pada akun sosial media masing-masing para Delegasi sebagai bentuk dukungan untuk kebangkitan pariwisata Bali.**

Artikel Lainnya

Terkini