Ketua DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Bali, Sudadi Murtadho beralasan, penggunaan tas kresek di Pasar Tradisional masih terus berlangsung dan sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan.
“Kami sudah melakukan edukasi ke para pedagang pasar untuk bersama – sama membatasi penggunaan plastik / tas kresek, sedotan plastik, hingga styrofoam di Pasar Tradisional sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018,” katanya.
Hanya saja, di lapangan diakuinya, masih saja tetap dilanggar dan penggunaan plastik masih terus berlanjut. Karenanya, DPW IKAPPI Bali akan membentuk Satgas Sampah Plastik.
Gubernur Wayan Koster: Bali Harus Digerakkan Pemimpin Unggul Berkarakter
Selain edukasi dan himbauan di tingkat hilir, IKAPPI akan fokus memberikan himbauan disektor hulu yakni para distributor dan produsen tas plastik, sedotan plastik, dan styrofoam. Pihaknya akan meminta para produsen aga bisa memproduksi produk mereka dengan kemasan yang ramah lingkungan di Provinsi Bali. ***