Gubernur Koster: Revitalisasi Kertha Desa, Hukum Berbasis Kearifan Lokal Bali

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa pembentukan Bale Kertha Adhyaksa oleh Kejaksaan Tinggi Bali merupakan upaya revitalisasi kearifan lokal.

22 Mei 2025, 22:43 WIB

Semarapura– Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa pembentukan Bale Kertha Adhyaksa oleh Kejaksaan Tinggi Bali merupakan upaya revitalisasi kearifan lokal, khususnya dalam mengaktifkan kembali peran Kertha Desa sebagai lembaga yudikatif di Desa Adat.

Pernyataan ini disampaikan pada peresmian Bale Kertha Adhyaksa di Kabupaten Klungkung pada Kamis, 22 Mei 2025.

Menurut Koster, Desa Adat memiliki struktur pemerintahan lengkap yang telah ada sejak ribuan tahun lalu, terdiri dari Bendesa Adat (eksekutif), Sabha Desa (legislatif), dan Kertha Desa (yudikatif).

Namun, peran Kertha Desa saat ini belum optimal. Oleh karena itu, program Bale Kertha Adhyaksa bertujuan untuk menghidupkan kembali fungsi Kertha Desa sebagai bagian dari warisan budaya yang adiluhung.

Koster mendukung penuh inisiatif Kejati Bali ini, menyebutnya sebagai langkah cerdas yang bukan hanya untuk penanganan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari pembangunan daerah.

Ia juga menyoroti aspek humanis dari program ini, yang diharapkan dapat membangun kedekatan antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Program Bale Kertha Adhyaksa diharapkan mampu menyelesaikan kasus-kasus hukum kecil di masyarakat, seperti perceraian atau sengketa warisan, sebelum mencapai pengadilan. Setelah deklarasi Bale Kertha Adhyaksa rampung di seluruh Bali, Koster berencana untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum bagi wadah ini di tingkat desa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa program ini bertujuan mencegah resistensi hukum dan sosial dengan menyelesaikan persoalan kecil melalui pendekatan kearifan lokal.

Pihaknya juga meminta perhatian khusus terhadap kasus perceraian dan sengketa tanah warisan yang sering berujung di pengadilan. Setelah deklarasi, Kejaksaan Negeri di setiap kabupaten akan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Bale Kertha Adhyaksa.

Sementara Bupati Klungkung, I Made Satria, menyambut baik program ini dan mengapresiasi Kejati Bali atas peran Kabupaten Klungkung dalam penanganan hukum berbasis kearifan lokal.

Peresmian Bale Kertha Adhyaksa di Klungkung ditandai dengan pencabutan keris dan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Koster, Kajati Bali, dan Panglingsir Puri Agung Klungkung, Ida Dalem Semaraputra. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Klungkung, Kajari Klungkung, para bendesa adat, serta pihak terkait lainnya. ***

Berita Lainnya

Terkini